Tampil Berhijab, Ayu Aulia Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Jumat, 11 Maret 2022 | 11:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Tampil Berhijab, Ayu Aulia Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ayu Aulia. (Instagram.com/ayuaulia5252)

Ladiestory.id - Ayu Aulia didampingi oleh kuasa hukum, Herdiyan Saksono, mendatangi Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ade Ratna Sari, Kamis (10/3/2022).

Pernyataan ini disampaikan oleh Herdiyan Saksono. Ayu Aulia datang dengan mengenakan kemeja hijau mint yang dipadukan jilbab peach.

"Sekarang kami mau BAP atas laporan kemarin. Ini atas laporan kita pasal 310 dan 311 KUHP jucto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Herdiyan Saksono.

Herdiyan Saksono mengatakan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti. Ia telah mempersiapkan barang bukti berupa tangkapan layar status dari saat Ayu Aulia membuat laporan.

"Bawa barang-barang bukti sama seharusnya kita BAP jam 15 tapi lewat. Ya sesuai dengan yang kita laporkan dari awal itu, bukti-bukti screnshoot status yang kita udah siapkan," ungkap Herdiyan Saksono.

Dalam agenda pemeriksaan ini tak hanya Ayu Aulia saja yang menjalaninya. Namun, Asisten Ayu Aulia sebagai saksi lainnya juga akan melakukan pemeriksaan kasus pencemaran nama baik.

"Ini baru awal ya ada saksi pelapor Ayu Aulia sama saksi lainnya asistennya," ujar Herdiyan Saksono.

Sementara itu, Ayu Aulia tidak memberikan banyak komentar atas pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik. Ia mengaku tidak menyiapkan persiapan apa-apa, hanya ingin berkata yang sejujurnya.

"Enggak ada kesiapan apa-apa ya, kita mah berkata jujur aja," tutur Ayu Aulia.

Sebagai informasi, Ayu Aulia dan Ade Ratna Sari dikabarkan saling lapor. Mulanya, Ade melaporkan Ayu Aulia ke Polsek Setiabudi dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta atas dugaan penganiayaan.

Tidak terima dengan pernyataan tersebut, Ayu Aulia melakukan hal yang sama ke Ade Ratna Sari. Ia melaporkan Ade ke Polres Metro Jakarta atas kasus pencemaran nama baik.

"Dia ini yang menjelek-jelekan klien saya, yang kemarin dia memberikan statement dan dia bawa itu kakak angkat," jelas Herdiyan Saksono.

Laporan Ayu Aulia atas kasus pencemaran nama baik ini dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.