1. Entertainment
  2. Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dengan Baim Wong
Entertainment

Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dengan Baim Wong

Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dengan Baim Wong

Paula Verhoeven. (Instagram.com/paula_verhoeven)

Ladiestory.id - Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong, yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lewat sistem elektronik pada Senin (28/4/2025).

“Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Alvon Kurnia Palma, melansir berbagai sumber, Selasa (29/4/2025).

Sang kuasa hukum juga mengungkapkan terkait alasan utama kliennya memutuskan mengajukan banding, terkait putusan cerainya tersebut. Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pengajuan banding tersebut telah terdaftar dalam sistem untuk disidangkan.

“Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum,” kata Alvon Kurnia Palma.

“Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai dari Baim Wong terhadap Paula Verhoeven secara e-court.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalil-dalil yang dinyatakan oleh Baim Wong dalam persidangan terbukti secara hukum. 

“Mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nuzus, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” pungkasnya.

 

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel