Dituding Sebarkan Hoaks, Uya Kuya: Kalau Kita Orang Sekolahan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:00:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Dituding Sebarkan Hoaks, Uya Kuya: Kalau Kita Orang Sekolahan

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak. (youtube.com/uyakuyatv261)

Ladiestory.id - Presenter Uya Kuya menanggapi laporan yang dibuat oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) kepadanya atas pernyataannya bersama seorang pengacara, Kamaruddin Simanjutak dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

“Kalau kita orang sekolahan, diberikan akal sehat dan mau berasumsi atau membuat kesimpulan kita harus melihat secara utuh,” kata Uya Kuya dalam konferensi pers di Casa Garden Residence, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

“Jangan kita membuat kesimpulan setengah-setengah,” sambungnya.

Meski dilaporkan atas konten yang dibuatnya, Uya Kuya mengaku bahwa dirinya akan tetap membuat konten yang serupa dengan konten yang ia buat bersama Kamaruddin Simanjuntak.

Konferensi Pers Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak. (youtube.com/uyakuyatv261)

“Kalau sudah kecebur dan nyeburin kaki segini, saya nggak mungkin naik lagi. Intinya kalau saya mundur, saya malu sama bapak-bapak di sini,” ujar Uya Kuya.

Ditanya soal ide konten serupa, suami Astrid Kuya itu mengaku telah memiliki ide untuk konten selanjutnya yang membuat dirinya tak sabar.

“Ada, konten-konten gue justru deg-degan. Cuma selagi omongannya dapat mempertanggungjawabkan omongannya dan itu kenyataan justru pemerintah Pak Jokowi harus berterima kasih,” jelasnya.

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak. (youtube.com/uyakuyatv261)

Diketahui, pengacara Kamaruddin Simanjutak mengaku mendapatkan teguran dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akibat konten "Polisi Pengabdi Mafia" yang diunggah di kanal YouTube Uya Kuya, Senin (5/12/2022) lalu.

Kamaruddin Simanjutak mengaku mendapatkan teguran tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, ia membalas pesan tersebut dengan penjelasan saat dirinya menjadi narasumber di podcast Uya Kuya.

“Saya menduga dari WhatsApp itu ada orang yang mengirim WhatsApp ke beliau, menyuruh membungkam mulut saya, lalu di-forward ke saya dengan potongan podcast-nya dari Bang Uya Kuya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Maka saya jawab, saya belum pernah diwawancara wartawan ini maupun wartawan manapun. Saya hanya memberikan wawancara pada tempatnya Mas Uya Kuya dan itu dalam durasi yang panjang bukan 2 menit,” tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Lebih lanjut, Komjen Agus meminta Kamaruddin untuk melapor ke polisi andai ia memiliki pandangan terkait permasalahan tersebut.

“Kalau gitu komplain aja, Bang, katanya. Jadi saya disuruh mengkomplain. Saya jawab, siap,” jelasnya.

Sebagai informasi, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Juliana di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022) dengan nomor pendaftaran LP/5020/XII/2022/RJS. 

Dalam laporan yang dibuat tersebut, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dinilai telah menyebarkan hoaks, yakni dengan dakwaan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Juncto Pasal 207 KUHP.