1. Entertainment
  2. Ferry Irawan Tak Mampu Penuhi Nafkah Iddah, Venna Melinda: Tidak Bisa Menanggapi
Entertainment

Ferry Irawan Tak Mampu Penuhi Nafkah Iddah, Venna Melinda: Tidak Bisa Menanggapi

Ferry Irawan Tak Mampu Penuhi Nafkah Iddah, Venna Melinda: Tidak Bisa Menanggapi

Venna Melinda. (Special)

Ladiestory.id - Venna Melinda telah resmi bercerai dengan Ferry Irawan usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai keduanya pada Kamis (3/8/2023). 

Tak hanya mengabulkan permohonan Ferry Irawan untuk talak 1 terhadap Venna Melinda, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permohonan Venna Melinda soal nafkah iddah dan mut’ah yang masih-masing sebesar Rp30 juta.

Sebelumnya, Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak mampu untuk memenuhi tuntutan dari sang mantan istri. Ferry Irawan tak mampu memenuhi permintaan tersebut lantaran saat ini ia tengah mendekam di penjara imbas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 4 bulan yaitu Rp30 juta,” terang Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan.

“Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” lanjutnya.

Venna Melinda Cabut Gugatan. (Special)

 

Menanggapi hal tersebut, Venna Melinda mengatakan bahwa putusan pengadilan tersebut sudah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh Ferry Irawan sebagai pemohon dalam perceraian tersebut.

"Jadi gini kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuen adalah membayar iddah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan," terang Venna Melinda.

"Aku tidak bisa menanggapi apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," sambungnya.

Lebih lanjut, perempuan 51 tahun itu saat ini tengah menunggu persoalannya tersebut benar-benar selesai. Mengingat putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Ferry Irawan belum membacakan ikrar talak cerai.

“Jadi kita ikuti saja kan masih ada banding sampai dua minggu. Kita juga nunggu yang bersangkutan banding, kita harus tunggu dulu kan belum inkrah," kata Venna Melinda.

"Aku hanya bersyukur berarti artinya ini step kedua dari masalah-masalah aku. Nah ini ikrarnya yang kita tunggu, tapi ikrarnya nggak harus hadir," pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel