Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak, Ini Penjelasan dari Pengadilan Agama

Kamis, 21 Desember 2023 | 16:00:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak, Ini Penjelasan Dari Pengadilan Agama

Lulu Tobing. (Instagram/lutob)

Ladiestory.id - Aktris Lulu Luciana Tobing atau yang lebih dikenal dengan Lulu Tobing telah mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Bani Mulia, pada Kamis (14/12/2023). Namun, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) tidak menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu Tobing.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mengatakan bahwa penolakan gugatan cerai tersebut ialah karena alamat domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan lokasi pengadilan agama tempat dirinya melayangkan gugatan cerai.

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," ungkap Jajat Sudrajat, melansir berbagai sumber, Kamis (21/12/2023).

"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," sambungnya.

Lulu Tobing dan Bani Mulia. (Special)

 

Padahal gugatan cerai Lulu Tobing tersebut sudah masuk ke pengadilan. Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan dan tidak masuk ke pokok perkara.

"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," jelas Jajat Sudrajat.

"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," lanjutnya.

Meski begitu Jajat Sudrajat mengatakan bahwa Lulu Tobing masih bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang sesuai dengan domisilinya.

"Ya itu silakan saja tergantung mereka. Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga ya. Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkasnya.