Gugatan Ditolak, Tudingan Wenny Ariani Pada Rezky Adhitya Tak Terbukti

Sabtu, 5 Februari 2022 | 19:19:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Gugatan Ditolak, Tudingan Wenny Ariani Pada Rezky Adhitya Tak Terbukti

Rezky Adhitya dan Citra Kirana. (Instagram.com/thereal_rezkyadhitya)

Ladiestory.id - Nama Rezky Adhitya beberapa bulan belakangan ramai diperbincangan lantaran laporan seorang perempuan, Wenny Ariani, yang menyebut aktor tersebut adalah ayah dari anaknya. Panjang persoalan yang telah dilewati, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan menolak gugatan Wenny tersebut, pada Kamis (3/2/2022).

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 Ribu," ujar Majelis Hakim dilansir dari bebagai sumber, Kamis (3/2/2022).

Keluarnya keputusan tersebut, Rezky Adhitya yang diwakili kuasa hukumnya, Ana Sofa, mengungkapkan rasa syukur. 

"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Adhitya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ana.

Rezky Adhitya dan Citra Kirana. (Instagram.com/thereal_rezkyadhitya)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak kerugian yang diterima kliennya lantaran Wenny telah mengungkapkan hal-hal yang bukan fakta.

"Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky 'Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu'. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa," ungkap kuasa hukum Rezky Adhitya.

Seperti diketahui, Wenny Ariani mengaku memiliki anak dari Rezky Adhitya yang merupakan hasil dari hubungan gelapnya. Atas hal tersebut, Wenny melaporkan suami Citra Kirana tersebut lantaran tak mau mengakui dan menelantarkan anak perempuannya.

Meski sempat membantah, Rezky Adhitya pada akhirnya memilih untuk diam dan bungkam serta mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Namun, pada Kamis (3/2/2022) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny sehingga Rezky Adhitya tak terbukti bersalah.

"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tutupnya.