Ladiestory.id - Baim Wong mengaku siap untuk menyambut gugatan banding dari mantan istrinya, Paula Verhoeven, terkait putusan cerai keduanya yang telah diputuskan beberapa waktu lalu. Ia mengaku siap untuk mengajukan banding setelah Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (28/4/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, yang menyatakan upaya banding tersebut adalah hak yang dijamin Undang-Undang.
“Saya mendapatkan amanat (dari Baim Wong) karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding (Paula Verhoeven), maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Fahmi Bachmid, melansir berbagai sumber, Selasa (29/4/2025).
“Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” sambungnya.

Diketahui, hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid usai Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong. Melalui kuasa hukumnya, Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lewat sistem elektronik pada Senin (28/4/2025).
“Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Alvon Kurnia Palma.
Sang kuasa hukum juga mengungkapkan terkait alasan utama kliennya memutuskan mengajukan banding, terkait putusan cerainya tersebut. Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pengajuan banding tersebut telah terdaftar dalam sistem untuk disidangkan.
“Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum,” kata Alvon Kurnia Palma.
“Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025), usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.