Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Ancam Adam Deni

Minggu, 20 Februari 2022 | 18:00:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Jerinx Sid Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Ancam Adam Deni

Jerinx SID. (Special)

Ladiestory.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta setelah melakukan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan beberapa poin yang membuat Jerinx SID harus mendapat hukuman bui. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Jerinx ialah ucapannya kepada Adam Deni Gearaka dinilai jaksa menimbulkan rasa takut.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana.

Selain itu, JPU turut mempertimbangkan status Jerinx SID sebagai mantan narapidana. Sebagai informasi, Jerinx pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.

"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman sang musisi. Menurut penilaian jaksa, suami Nora Alexandra tersebut bersikap sopan dan sudah menyesal.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas jaksa.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni atas pengancaman di media elektronik pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU ITE dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.