Johnny Depp Menang Gugatan, Amber Heard Harus Bayar Rp150 Miliar

Kamis, 2 Juni 2022 | 12:00:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Johnny Depp Menang Gugatan, Amber Heard Harus Bayar Rp150 Miliar

Johnny Depp dan Amber Heard. (foxstoryindia.com)

Ladiestory.id - Persidangan Johnny Depp dan Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik akhirnya berakhir. Juri memutuskan Amber Heard terbukti telah merusak reputasi Johnny Depp. Putusan tersebut dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat. 

Dilansir Fox, dalam putusan tersebut, Amber Heard seharusnya membayar uang ganti rugi sebesar 15 Juta dolar AS atau setara Rp218 Miliar. Rinciannya, 10 Juta dolar AS atau sekitar Rp145,2 Miliar sebagai kompensasi dan 5 Juta dolar AS atau setara R76,2 Miliar sebagai biaya ganti rugi.

Namun, angka 5 Juta dolar AS atau setara R76,2 Miliar dikurangi oleh Hakim Penney Azcarate menjadi 350 Ribu dolar AS atau sekitar Rp5 Miliar, sesuai jumlah maksimum yang diperbolehkan di negara bagian. Sehingga, Amber Heard harus membayar sebesar 10,35 Juta dolar AS atau sekitar Rp150,6 Miliar kepada Johnny Depp.

Di sisi lain, Amber Heard juga berhak menerima uang ganti rugi dari Johnny Depp. Bintang “Pirates and the Carribean” tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar 2 Juta dolar AS atau Rp29,1 Miliar pada mantan istrinya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Johnny Depp dan Amber Heard berawal usai sang aktris menerbitkan artikel opini di Washington Post pada 2018 lalu. Dalam artikel tersebut Heard menyebut Depp telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Johnny Depp pun menggugat mantan istrinya sebesar 50 Juta dolar AS atau senilai Rp728 Miliar pada 2019 sebagai ganti rugi pencemaran nama baik. Tak mau kalah, Heard menggugat balik Depp senilai 100 Juta dolar AS atau sekitar Rp1,45 Triliun.