Ketahui Jenis-Jenis Surat Kuasa dan Cara Membuatnya

Jumat, 10 Desember 2021 | 08:00:00

Sri Maryati

Penulis : Sri Maryati

Ketahui Jenis-Jenis Surat Kuasa Dan Cara Membuatnya

Foto: klikpajak.id

Ladiestory.id - Saat mendengar tentang surat kuasa, pastinya yang langsung terlintas di benak kepala adalah surat yang digunakan untuk memberikan atau mengalihkan kekuasaan dari seseorang kepada pihak lain.

Hal ini tidaklah salah, karena surat kuasa merupakan surat untuk bukti pengalihan kekuasaan atas wewenang untuk mewakili kepentingan dari pemberi kuasa.

Jenis-Jenis Surat Kuasa

 

Foto: pesona.co.id

Biasanya surat kuasa digunakan untuk meminta bantuan pihak lain untuk keperluan menyelesaikan urusan birokrasi. Ketika kamu berhalangan atau memiliki kepentingan lain namun ada masalah yang penting, seperti mengurus rekening bank untuk mencairkan deposito uang, maka diperlukanlah surat kuasa.

 

Melalui surat kuasa ini, nantinya orang yang kamu berikan kepercayaan akan memiliki wewenang atau hak untuk mengurus kegiatan birokrasi tersebut. Dan perlu diketahui juga, untuk membuat surat kuasa tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan struktur tersendiri yang harus kamu pastikan sesuai dengan ketentuan. 

 

Sebelum mencari tahu cara membuat surat kuasa yang benar, sebaiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis surat kuasa berikut ini.

1. Surat Kuasa Pribadi

Jenis surat kuasa yang satu ini bersifat non formal karena dibuat secara personal. Surat kuasa biasanya digunakan untuk masalah yang berkaitan dengan dokumen pribadi seperti pengambilan uang, pengambilan barang tertentu, pengambilan gaji pensiun, dan masih banyak lagi.

2. Surat Kuasa Resmi atau Kedinasan

Jenis surat kuasa resmi dibuat oleh suatu instansi atau lembaga perusahaan yang bersifat formal. Pihak yang diberi kuasa biasanya adalah salah satu karyawan dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Contoh surat kuasa resmi atau kedinasan seperti ketika mendapat tugas dinas keluar kota, untuk penugasa menghadiri acara tertentu, dll.

3. Surat Kuasa Khusus

Merupakan jenis surat kuasa yang dibuat oleh seseorang atau lembaga perusahaan kepada advokat/pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah yang biasanya berhubungan dengan pengadilan. Isi dalam surat kuasa khusus umumnya memuat penjelasan rinci tentang wewenang penerima kuasa.

4. Surat Kuasa Insidentil

Merupakan surat kuasa yang penulisannya berdasarkan insiden atau peristiwa tertentu. Biasanya surat kuasa jenis ini diberikan kepada mereka yang masih memiliki hubungan darah dengan si pemberi kuasa.

Cara Membuat Surat Kuasa

 

Foto: mediadesa.org

Setelah kamu sudah mengetahui beberapa jenis surat kuasa, maka selanjutnya bisa mempelajari cara membuat surat kuasa. Secara umum, langkah-langkah dalam pembuatannya adalah sebagai berikut:

1. Tulis Judul di Bagian Atas Surat dengan Judul “Surat Kuasa”

Dalam hukum untuk penulisannya bisa berupa Surat Kuasa Khusus ataupun Surat Kuasa Substitusi.

2. Tuliskan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pengalihan Kuasa

Pertama tulis terlebih dahulu untuk profil pemberi kuasa. Kemudian selanjutnya bisa ditulis profil penerima kuasa.

3. Tulis Perihal Surat Kuasa

Untuk surat kuasa yang umum di masyarakat biasanya berupa apakah pelimpahan kuasa untuk membantu pengambilan gaji, pengambilan barang, pengambilan cek/dana, dll. Tulis saja kepentingan apa yang ingin dilakukan dengan pembuatan surat kuasa tersebut.  

4. Tulis Penutup Surat Kuasa

5. Tanggal dan Tempat Pembuatan Surat

Point ini cukup penting karena menerangkan kapan dan dimana dibuatnya surat kuasa.

6. Tanda Tangan dan Nama Terang Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa

Lakukan tanda tangan pada surat kuasa yang dibuat. Tanda tangan yang tertulis di surat kuasa adalah dari kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.

7. Terakhir Bisa Tempeli Materai pada Surat Kuasa

Untuk menguatkan keabsahan dari surat kuasa yang ditulis, maka langkah terakhir yang tidak boleh terlewat adalah dengan membubuhkan materai.

Untuk gambaran cara pembuatan surat kuasa, berikut ini contoh singkatnya.

 

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ( pemberi kuasa )

Pekerjaan : ( pemberi kuasa)

Alamat : ( pemberi kuasa)

 

Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :

 

Nama : ( penerima kuasa )

Pekerjaan : ( penerima kuasa)

Alamat : ( penerima kuasa)

 

Untuk mewakili/bertindak atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan /

kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).

 

Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).

 

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagianatau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                                                                         Desember, ______2021

 

Semoga membantu ya, Ladies!