Kondisi Ibu sedang Sakit, Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali

Sabtu, 2 April 2022 | 16:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Kondisi Ibu Sedang Sakit, Jerinx Sid Dipindahkan Ke Lp Kerobokan Bali

Jerinx SID. (Instagram.com/sid_official)

Ladiestory.id - Musisi I Gede Aryastina atau kerap dipanggil Jerinx SID dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya. Sebelumnya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) pada 1 Maret 2022 agar menjalani hukuman pidana di LP Kerobokan, Bali.

Permohonan tersebut ditanggapi Kajari Jakpus pada Jumat (1/4/2022). Saat ini, Jerinx SID akan dipindahkan dari Jakarta ke Bali.

Gendo mengaku bahwa Jerinx di pindahkan ke LP Kerobokan karena lokasi tersebut tak jauh dari kediaman ibu sang klien. Tak hanya itu, ia juga memberitahu kondisi ibu Jerinx SID yang selama ini tinggal di Bali.

Pengacara Jerinx mengungkapkan bahwa sang ibu sudah tua dan kondisinya mulai sakit-sakitan. Pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia membuat ibunda Jerinx kesulitan untuk menjenguk sang anak.

“Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo Suardana.

Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 Juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Gendo menjelaskan bahwa Jerinx akan menjalani masa tahanan selama kurang lebih 8 bulan di LP Kerobokan apabila tak mengajukan cuti bersyarat.

Jika Jerinx SID mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, ia hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan. Dengan begitu, Jerinx dapat bebas sekitar Juli atau Agustus 2022.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," kata Gendo Suardana.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat. Namun, Gendo mengatakan bahwa denda Rp25 Juta telah dibayar oleh Jerinx SID melalui tim advokat Gendo Law Office Jakarta.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” jelas Gendo Suardana.