Laporan Istri ‘Crazy Rich Malang’ Terhadap Putra Siregar Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:30:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Laporan Istri ‘Crazy Rich Malang’ Terhadap Putra Siregar Resmi Dihentikan

Shandy Purnamasari. (Spesial)

Ladiestory.id - Baru-baru ini, Shandy Purnamasari diketahui melaporkan pengusaha Putra Siregar dengan PT PS Glow miliknya ke  pihak kepolisian, atas kasus dugaan pelanggaran penipuan dan merek dagang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengungkapkan jika laporan yg dilakukan istri dari Juragan 99 tersebut telah diketahui sejak 13 Agustus 2021 lalu.

"Gilang dan istrinya pemilik merek MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021," ujar Gatot.

Resmi masuk dalam laporan kepolisian, laporan Shandy terhadap Putra Siregar pun ternyata harus dihentikan.

Usai dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham terkait penerimaan banding terlapor pada 20 Desember 2021 lalu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittipideksus Bareskrim. Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021. Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," jelas Gatot.

Setelah putusan banding Putra Siregar diterima, Ditjen KI Kemenkumham RI menerima banding terlapor dan menerbitkan sertifikat bagi PS Glow.

Dengan alasan inilah, laporan istri Gilang Widya, Shandy Purnamasari dihentikan. 

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” tutupnya.