Nikah di KUA Lagi Tren, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya

Thursday, 2 February 2023 | 16:35:00
Bagikan :
Penulis : Astri Supriyati

Ilustrasi buku nikah. (Special)

Ladiestory.id - Baru-baru ini, cuitan warganet Twitter dengan akun @odongpejj viral di media sosial. Warganet tersebut menceritakan pengalamannya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah cuitan tersebut viral, frasa “Nikah di KUA” menjadi trending topic di Twitter hingga Kamis (2/2/2023). Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya seputar syarat dan tata cara menikah di KUA. Nah, berikut Ladiestory.id merangkum seputar syarat, cara mendaftar, dan biaya menikah di KUA.

Syarat Menikah di KUA

Ilustrasi Pernikahan. (Special)

Melansir laman simkah.kemenag.go.id, berikut dokumen yang harus disiapkan calon pengantin sebelum mendaftar nikah.

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
    • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    • Izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Cara Daftar Nikah di KUA

Ilustrasi calon pengantin. (Special)

Melansir berbagai sumber, calon pengantin dapat mendaftar pernikahan secara offline maupun online. Berikut cara daftar menikah di KUA secara offline dan online.

Pendaftaran Nikah secara Offline

Tahap pertama

Tahap kedua

Tahap ketiga

Pendaftaran Nikah secara Online

Langkah pertama

 Langkah kedua

Langkah ketiga

Perlu diketahui, apabila calon pengantin tidak kunjung datang ke KUA yang dituju hingga 15 hari kerja, maka pendaftaran online akan hangus. Sehingga, calon pengantin harus mendaftar kembali.

Biaya Menikah di KUA

Ilustrasi Pasangan yang Melangsungkan Pernikahan. (Special)

Jika kamu berniat menikah di KUA, maka kamu tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hal ini tercantum di laman resmi simkah.kemenag.go.id.

“Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS,” bunyi tulisan di laman tersebut.

Sementara, jika kamu ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, kamu harus membayar Rp600 Ribu. Uang tersebut dapat kamu transfer melalui bank.

Topic Nikah di KUA Syarat nikah di KUA Cara daftar nikah Biaya nikah Biaya nikah di KUA