Ladiestory.id - Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong. Lewat sistem elektronik, Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (28/4/2025). Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun telah menerima permohonan banding dari Paula Verhoeven.
"Dari pihak termohon itu telah menyampaikan permohonan banding atau pernyataan bandingnya tanggal 28 April 2025," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber, Kamis (1/5/2025).
Terkait alasan dari pengajuan banding tersebut, Suryana menjelaskan bahwa alasan tersebut belum bisa diungkapkan karena baru akan ketahuan saat proses banding digelar. Namun pada intinya, Suryana menyebut bahwa Paula Verhoeven tak puas dengan keputusan hakim atas putusan cerainya.
"Permohonan banding itu belum menjelaskan alasan-alasan, sebab nanti baru tahu alasan itu ketika pihak yang mengajukan banding itu menyampaikan memori banding," terang Suryana.
"Dan walaupun tidak memori banding intinya orang banding itu mengajukan keberatan atas putusan pengadilan. Jadi putusan yang disampaikan pengadilan itu dia tidak puas, makanya dia upayakan dengan banding," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lewat sistem elektronik pada Senin (28/4/2025).
“Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven.
Ia mengungkapkan terkait alasan utama kliennya memutuskan mengajukan banding, terkait putusan cerainya tersebut. Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pengajuan banding tersebut telah terdaftar dalam sistem untuk disidangkan.
“Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” sambungnya.