Pengadilan Resmi Tetapkan Rezky Adhitya Sebagai Ayah dari Anak Wenny Ariani

Selasa, 24 Mei 2022 | 19:00:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Pengadilan Resmi Tetapkan Rezky Adhitya Sebagai Ayah Dari Anak Wenny Ariani

Rezky Aditya dan Citra Kirana. (Instagram.com/thereal_rezkyadhitya)

Ladiestory.id - Aktor Rezky Adhitya baru saja dikabarkan resmi ditetapkan sebagai ayah biologis yang sah anak Wenny Ariani. Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. 

"Benar, sudah diputus," ujar juru bicara PT Banten, Binsar Gultom.

Putusan ini merupakan hasil dari banding penggugat, dalam kasus ini adalah Wenny, karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Selaku saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," lanjut Binsar Gultom.

Seperti diketahui, kasus antara Wenny dan Rezky Adhitya mulai muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana. Setelah kelahiran anak tersebut, seorang perempuan bernama Wenny muncul mengaku sempat menjalin hubungan dengan Rezky pada 2012, dari hubungan tersebut Wenny pun memiliki anak dengan Rezky.

Tak pernah digubris pernyataannya oleh Rezky, Wenny menggugat Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 agar sang artis mau mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya.

Tak hanya menuntut pengakuan, dalam gugatan tersebut Wenny pun menuntut kerugian materiil dan imateriil dengan total Rp17,5 Miliar, dan harta kekayaan Rezky, yaitu rumah dan kendaraan roda empat, disita.

Selama persidangan berlangsung, Rezky diketahui tidak pernah datang, hanya kuasa hukumnya, Hendrawan Halim lah yang datang mewakili kliennya seraya membantah tuduhan Wenny. Mendengar gugatannya dikabulkan, kuasa hukum Wenny, yakni Hakam pun, menyampaikan jika kliennya bersyukur akan putusan tersebut.