Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara

Senin, 2 Mei 2022 | 17:30:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Ridho Rhoma Bebas Dari Penjara

Ridho Rhoma. (Instagram.com/ridho_rhoma)

Ladiestory.id - Penyanyi Ridho Rhoma telah bebas dari penjara pada Senin, (2/5/2022) usai mendapat remisi Idulfitri. Ridho keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan busana hitam dan peci cokelat.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Meski telah bebas, Ridho Rhoma tetap menjalani wajib lapor ke depannya.

Ridho Rhoma hari ini, Senin (2/5) akan dibebaskan bersyarat,” kata Tony Nainggolan.

“Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil,” lanjutnya.

Sementara itu, Ridho Rhoma merasa bahagia lantaran dapat kembali ke keluarga tepat di Hari Raya Idulfitri. Ia mengaku mendapat banyak pelajaran selama 16 bulan menjalani masa tahanan.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ujar Ridho Rhoma.

Tak ketinggalan, Ridho Rhoma meminta maaf dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang lantaran mendapatkan perlakuan yang baik.

“Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ungkap Ridho Rhoma.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ridho Rhoma akan bebas pada 3 Mei. Namun, pembebasan tersebut dipercepat lantaran mendapatkan remisi.

“Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, dan setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini, makanya saya berikan info kepada beberapa teman wartawan bahwa Mas Ridho akan bebas bersyarat, pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Tonny Nainggolan

"Setelah dihitung dari remisi tangga 5/5/2022, setelah SK remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” lanjutnya.

Seperti yang telah diketahui, Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Atas kasus ini, Ridho divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021.