Resmi Diberlakukan! Cek Aturan Terbaru PPKM Level 1

Rabu, 9 November 2022 | 13:30:00

Anisah Chamalia

Penulis : Anisah Chamalia

Resmi Diberlakukan! Cek Aturan Terbaru Ppkm Level 1

Ilustrasi orang memakai masker. (Special)

Ladiestory.id - Sejak 8 November 2022, pemerintah kembali mengumumkan adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. Hal ini ditujukan untuk membantu menekan jumlah kasus Covid-19 yang tengah mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir.

Safrizal selaku Dirjen Adwil Kemendagri menegaskan, pemberlakuan PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19. Aturan PPKM juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8-21 November 2022.

Sedangkan, untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022 berdasarkan Inmedrafi Nomor 48 Tahun 2022. Berikut  aturan lengkap PPKM Level 1 yang perlu kamu ketahui.

Ilustrasi PPKM. (Special)

Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan melalui tatap muka secara terbatas maupun pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes serta Mendagri. Kemudian, mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan 100 persen Work From Office. Hal tersebut khusus bagi pegawai yang telah melakukan vaksinasi serta selalu akses PeduliLindungi ketika masuk dan pulang kerja. 

Ilustrasi berbelanja saat pandemi. (Special)

Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pasar swalayan hingga tokko-toko kelontong dapat menjual berbagai kebutuhan masyarakat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen. Namun, pengunjung mengakses PeduliLindingi ketika datang dan pergi selesai belanja.

Sedangkan, untuk kegiatan makan atau minum di tempat kuliner dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta jam pelayanan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Namun, bagi tempat makan atau kafe yang memulai operasional malam hari dapat memulainya pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat. Baik pengunjung maupun pegawai diwajibkan telah melakukan vaksinasi serta mengakses PeduliLindungi. 

Ilustrasi perempuan mengenakan masker. (Special)

Kegiatan di pusat perbelanjaan maupun mall dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen hingga pukul 22.00.  Begitupun dengan bioskop yang dapat beroperasi dengan pengunjung 100 persen. Namun, kedua lokasi ini tetap diwajibkan menaati protokol kesehatan serta pengunjung kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dapat masuk ke area tersebut.

Kemudian, bagi tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah selama PPKM Level 1 dengan maksimal. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta mematuhi teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, kegiatan seni, budaya, olahraga serta sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan maksimal kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol Kesehatan. Hanya pengunjung yang telah vaksin dan memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

Kecuali, bagi pengunjung yang tidak dapat divaksin karena adanya alasan kesehatan. Begitupun dengan transportasi umum massal, taksi, hingga kendaraan sewa yang diperbolehkan beroperasi dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Ilustrasi Covid-19. (Special)

Per 8 November 2022, pemerintah memperbaharui data kasus Covid-19. Dilaporkan terdapat tambahan 6.601 kasus positif Covid-19. Selain itu, sebanyak 3.197 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sayangnya, 38 pasien positif dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, total pasien positif yang meninggal sebanyak 158.909 orang. 

Pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan. Hal-hal yang harus dilakukan seperti mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak. Hindari bepergian jika tidak diperlukan dan kerumunan. Selain itu, pemerintah juga terus menggencarkan program vaksinasisi Covid-19 yang bertujuan untuk terciptanya kekebalan komunal atau herd immunity. 

Ilustrasi orang sakit Covid-19. (Special)

Pemerintah juga menerapkan berbagai aturan, salah satunya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari level 1 hingga 4. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus. Selain itu, pemerintah meminta agar masyarakat selalu menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM. Sehingga, pandemi Covid-19 dapat teratasi.