- Home
- Tag
# hukuman mati dan kebiri
1 artikel
Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pemerkosaan kembali menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022). Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Herry yang menghadiri langsung proses peradilannya datang ke pengadilan pada pukul 09.10 WIB. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, sidang vonis Herry Wirawan terbuka untuk umum. "Ya, benar. Terbuka untuk umum," ujar Dodi saat ditanyai sebelum sidang digelar, Senin (14/2/2022). Agenda sidang kali ini yaitu penjatuhan vonis dari hakim terhadap terdakwa yang terbukti bersalah usai memperkosa belasan santriwatinya sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu. Atas kesalahannya Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi memberikan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Perbuatan Herry terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta.