- Home
- Tag
# kasus kecelakaan maut
2 artikel
Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah membawa nama Tubagus Joddy sebagai terdakwa dari kasus ini. Setelah menjadi misteri, dalam persidangan perdana yang digelar pada Kamis (27/1/2022) di Pengadilan Negeri Jombang ini akhirnya Joddy mengungkapkan kronologi kecelakaan maut tersebut. Adi Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, rombongan mobil Vanessa Angel yang disertai Bibi Ardiansyah, Gala Sky dan susternya ini diketahui sempat berhenti tiga kali. Selanjutnya, selama mengemudikan mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A, Joddy mengaku tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Pada saat itu Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.
Kabar terbaru datang dari kelanjutan kasus kecelakaan maut yang dialami mendiang Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah. Sidang perdana dengan terdakwa Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dikabarkan telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022). Agenda sidang yang telah selesai digelar secara virtual kali ini adalah pembacaan dakwaan untuk Joddy. Sementara untuk tuntutan pelanggarannya, Adi Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dalam kasus ini dirinya mendakwa Tubagus Joddy dengan dua pasal. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.