Tak Puas dengan Hasil Putusan, Gaga Muhammad Akan Ajukan Kasasi

Rabu, 30 Maret 2022 | 10:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Gaga Muhammad Akan Ajukan Kasasi

Gaga Muhammad. (Special)

Ladiestory.id - Gaga Muhammad dikabarkan akan segera mengajukan kasasi di Mahkamah Agung atas kasus kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan lantaran Gaga merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan dan tak merasa puas dengan hasil putusan hakim beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid membenarkan keinginan sang klien untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 Juta karena dinyatakan terbukti bersalah serta lalai dalam mengemudi.

“Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya nyatakan akan kasasi,” kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengaku bahwa pihak keluarga Gaga Muhammad merasa belum puas atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Oleh karena itu, mereka akan mencari keadilan dengan mengajukan kasasi.

“Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan, kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," ungkap Fahmi Bachmid.

Namun, Fahmi belum memberikan keterangan pasti terkait kapan pengajuan kasasi tersebut diserahkan ke Mahkamah Agung. Keputusan pengajuan kasasi ini diperintahkan langsung oleh Ayah Gaga Muhammad.

“Nanti kapan kasasinya mungkin nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan, di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya. Yang jelas saya sudah diperintah diminta oleh ayahnya gaga, 'bang, kita kasasi.' oke saya akan ajukan kasasi," jelas Fahmi Bachmid.

Seperti yang telah diketahui, Gaga Muhammad terjerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 Juta.