Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 5 April 2023 | 10:44:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Medina Zein. (Special)

Ladiestory.id - Selebgram Medina Zein telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata atas kasus penipuan jual beli tas Hermes. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susasni atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara,” ujar Hakim Agung membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Hakim Agung juga menyatakan hal yang meringankan, Vonis yang dijatuhkan kepada Media Zein tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara. 

Beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis adalah Medina Zein telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, selebgram berusia 30 tahun itu juga memiliki anak yang masih membutuhkan peran dari terdakwa.

“Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes,” ujar Hakim Agung.

Medina Zein. (Special)

 

Menanggapi dakwaan tersebut, Medina Zein tak langsung menyatakan menerima dakwaan tersebut atau mengajukan upaya banding. Penasihat Hukum Medina Zein, Sutomo, menyatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir. 

Hal tersebut dilakukan karena adanya beberapa alasan. Di antaranya adalah soal pengecekan fisik dari tas Hermes yang dipersoalkan. Sutomo mengatakan saksi korban dan ahli dari Hermes saat melakukan pengecekan fisik pada tas tersebut tidak secara langsung ke tempat produksinya di Paris.

“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke Paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak,” ucap Sutomo.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Uci Flowdea pada Juli 2021 lalu melalui pesan WhatsApp. Uci Flowdea tertarik pada 9 tas yang ditawarkan Medina Zein dan langsung mengirim uang sebesar Rp1,2 miliar.

Setelah tas itu dikirim kepada Uci Flowdea, ia membawa tas-tas tersebut ke showroom tas yang terletak di sebuah mal untuk mengecek keasliannya. Hasil menunjukkan bahwa 9 tas yang dari Medina Zein ternyata palsu.