Tersandung Kasus Merek "Geprek Bensu", Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar

Kamis, 14 April 2022 | 11:30:00

Devy Felicia

Penulis : Devy Felicia

Tersandung Kasus Merek "Geprek Bensu", Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar

Ruben Onsu dan Sarwendah. (Instagram.com/sarwendah29)

Ladiestory.id - Selebriti kondang Ruben Onsu berhasil menarik perhatian publik. Dikabarkan jika suami dari Sarwendah ini digugat oleh pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus nama merek.

"Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau yang biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43," bunyi petitum gugatan.

Di sisi lain, PT. Ayam Geprek Benny Sujono pun menggugat Ruben Onsu agar ingin membayar biaya ganti rugi sebesar Rp100 Miliar. Ini dia isi petitumnya.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," isi petitum tersebut.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum Atau “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain," pungkas petitum.

Diketahui, artis bernama Ruben Onsu memiliki bisnis kuliner ayam yang bernama Geprek Bensu. Bisnis tersebut memilih banyak cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.