Waspada Penipuan! Ini 5 Tips Aman Pilih Pinjaman Online

Sabtu, 19 November 2022 | 00:01:00

Anisah Chamalia

Penulis : Anisah Chamalia

Waspada Penipuan! Ini 5 Tips Aman Pilih Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online. (Special)

Ladiestory.id - Pinjol atau pinjaman online kini menjadi salah satu bagian yang lekat di masyarakat. Sebab, pinjol memiliki mekanisme yang mudah dan proses persetujuan yang singkat. Berbeda dengan bank konvensional yang membutuhkan mekanisme serta persyaratan yang rumit.

Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak begitu memahami dunia pinjaman online dengan baik. Tak ayal, beberapa penggunanya justru tersandung kasus hingga penipuan akibat pinjaman online. Sehingga, pinjaman online mendapat stigma dan cap buruk sebagai sesuatu yang harus dihindari. Nah, bagi kamu yang ingin melakukan pinjaman online dengan aman, berikut lima tips yang kamu perlu simak agar terhindar dari penipuan. 

Perhatikan Kemampuan Membayar

Ilustrasi menghitung keuangan. (Special)

Beberapa ahli keuangan memberikan saran bahwa, dalam membayar utang memiliki batas aman sebesar 30 persen dari total pendapatanmu. Hal ini juga berlaku bagi kamu ketika melakukan pinjaman online.

Total pendapatan sendiri merupakan pendapat rutin yang kamu miliki atau dapatkan setiap bulannya. Apabila, angsuran pinjaman online-mu lebih besar dari batas aman, maka cobalah untuk menahan mengajukan pinjaman online

Hindari Penggunaan untuk Hal Konsumtif

Ilustrasi belanja online. (Special)

Bagi kamu yang akan melakukan pinjaman online, pikirkan kembali tujuannya. Hindari jika pinjaman dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif saja.

Alangkah baiknya, pinjaman online dapat digunakan untuk hal-hal produktif yang dapat membantu memberikan keuntungan lebih besar. Misalnya, untuk membeli alat elektronik yang dapat membantu meningkatkan income-mu. Namun, jika mengambil pinjaman hanya untuk hal-hal yang konsumtif, seperti membeli barang branded terbaru, sebaiknya kamu hindari supaya tidak membebani keuanganmu.

Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan. (Special)

Hal yang penting namun sering diabaikan yaitu informasi mengenai pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Oleh karena itu, kamu perlu mencari tahu legalitas dari perusahaan pinjol tersebut apakah sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Sebab, perusahaan yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK menandakan sudah patuh dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, perusahaan yang sudah berada di naungan OJK berarti masyarakat dapat terhindar dari tindak penipuan dan jerat bunga yang tidak manusiawi dari pinjaman online.

Pasalnya, OJK dapat mengawasi segala kegiatan operasional fintech yang resmi dan akan memberikan sanksi jika perusahaan yang terdaftar melanggar peraturan. Kamu dapat melakukan pengecekan melalui website resmi OJK atau telepon pada layanan 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.

Perhatikan Detail Syarat Pinjaman

Ilustrasi menghitung keuangan. (Special)

Setiap kali kamu akan melakukan pinjaman online, pastikan kamu membaca dengan baik dan menyeluruh persyaratan dan informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan guna mengurangi adanya ketidakpahaman dari sistem yang telah disepakati bersama.

Apabila terdapat masalah nantinya, bisa jadi bukan kesalahan dari perusahaan penyelenggara pinjol, namum dari nasabah sendiri mengenai syarat pinjaman. Sehingga, jika mengambil pinjaman, usahakan baca secara teliti dan hati-hati persyaratan yang telah diberikan. Jika terdapat hal yang kurang dipahami, dapat ditanyakan langsung ke layanan Customer Service (CS) yang telah disediakan oleh penyelenggara.

Ketahui Rincian Biaya dan Bunga 

Ilustrasi menghitung keuangan. (Special)

Perusahaan pinjaman online yang legal dan resmi diawasi oleh OJK akan mematuhi seluruh peraturan. Selain itu, perusahaan juga memberikan rincian biaya serta suku bunga secara transparan kepada seluruh calon peminjam.

Bahkan, ada juga beberapa pinjaman online menyediakan fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah. Sehingga, calon peminjam dapat mengetahui berapa cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya serta mengetahui risiko dan tanggung jawab sejak awal.

Pinjaman online yang telah resmi terdaftar di OJK memiliki rata-rata suku bunga pinjaman tidak lebih dari 0,4 persen per hari. Hal ini membantu peminjam tidak merasa terbebani dengan bunga yang melejit.