Beredar Kabar Zinidin Zidan Kecelakaan hingga Meninggal Dunia, Manajer Beri Klarifikasi

Selasa, 3 Mei 2022 | 09:05:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Beredar Kabar Zinidin Zidan Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia, Manajer Beri Klarifikasi

Zinidin Zidan. (Instagram.com/zinidinzidan_real)

Ladiestory.id - Zinidin Zidan mendapatkan rumor tak menyenangkan saat Idulfitri tahun ini. Ia dikabarkan mengalami kecelakaan hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan melalui unggahan di akun TikTok @afififafia. Akun tersebut mengatakan bahwa Zidan mengalami kecelakaan tunggal di tol pada Senin (2/5/2022) dini hari. Video tersebut juga menampilkan kondisi mobil yang rusak beserta foto Zinidin Zidan.

“Zidan mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol pada pukul 00.40 WIB dini hari dan mengakibatkan meninggal dunia, semoga tenang di alam Allah," tulis akun TikTok tersebut.

Video Hoaks Zinidin Zidan. (Tiktok.com/afififafia)

Kabar yang beredar ini langsung dibantah oleh manajer Zidan, Aliong. Melalui unggahan di Instagram Story, ia mengatakan bahwa Zidan dalam keadaan sehat ketika sampai di kota tujuan, Palu, Sulawesi Tengah.

“Assalamualaikum, mohon maaf lahir batin untuk semuanya. Saya Aliong manajer pribadi Zidan mau klarifikasi video yang beredar kecelakaan di tol. Jadi saya sama Zidan akan bilang sampai dengan selamat di kota Palu, Sulawesi Tengah,” ucap Aliong.

Klarifikasi Video Hoaks Zinidin Zidan. (Instagram.com/aliong16_)

Aliong juga menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial tidaklah benar. Dengan adanya pemberitaan ini, Aliong memberikan sejumlah doa terbaik kepada orang-orang yang telah menyebarkan video fitnah mengenai Zinidin Zidan.

“Video yang beredar itu adalah hoaks dan kita nggak bakalan tinggal diam aja untuk fitnah seperti itu. Semoga yang menyebarkan video fitnah tentang kita selalu diberi rezeki, kemudahan semua urusannya, dimaafkan dosa-dosanya sama Allah SWT. Untuk semuanya, mohon maaf kalau kita semua ada salah sama kalian,” jelas Aliong.

Tak hanya itu, Aliong juga membagikan foto berisi undang-undang mengenai berita hoaks ini melalui unggahan di Instagram Story.

“Seseorang dapat dinyatakan memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian,” tulis Aliong.