Diduga Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang 2 Bahan Berbahaya di Obat Sirop

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:00:00

Astri Supriyati

Penulis : Astri Supriyati

Diduga Sebabkan Gagal Ginjal, Bpom Larang 2 Bahan Berbahaya Di Obat Sirop

Ilustrasi obat sirop. (Special)

Ladiestory.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang penggunaan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam seluruh obat sirop. Pasalnya, dua bahan tersebut disebut sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," kata BPOM, dikutip dari berbagai sumber, Senin (17/10/2022).

BPOM juga telah menelusuri peredaran empat produk yang ditarik dari Gambia, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, di Indonesia. Keempat produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tersebut tidak terdaftar di BPOM.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tegas BPOM.

Menurut pengakuan BPOM, pihaknya selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pre dan post market terhadap peredaran produk obat di Indonesia. Pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM.

"Masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mengonsumsi obat," jelasnya.