Derita Keringat Dingin Tiap Malam, Nikita Mirzani Diharuskan Jalani Terapi

Minggu, 18 Desember 2022 | 18:30:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Derita Keringat Dingin Tiap Malam, Nikita Mirzani Diharuskan Jalani Terapi

NIkita Mirzani. (Special)

Ladiestory.id - Nikita Mirzani Mawardi belum lama ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Hal ini dikarenakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Setelah beberapa lama mendekam di penjara, Nikita Mirzani baru-baru ini mengeluhkan tentang kondisi kesehatannya. Presenter kelahiran 17 Maret 1986 tersebut mengaku harus menjalani terapi pengapuran leher di RSUD Serang Banten pada Selasa (13/12/2022) lalu.

Ibu tiga anak itu terpaksa harus menjalani pengobatan tersebut karena sudah tidak bisa menggerakkan lehernya secara normal. Karena masalah pada lehernya tersebut, Nikita Mirzani menjadi sulit beristirahat pada malam hari. 

“Yang dirasain ini, leher enggak bisa nengok ke kiri,” kata Nikita Mirzani, dilansir dari berbagai sumber, dikutip Minggu (18/12/2022).

“Tadinya ditahan aja sakitnya, sampai tiap malam sampai bikin keringat dingin, enggak bisa tidur,” sambungnya.

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Keempat. (Spesial)

Saat ini, Nikita Mirzani sedang menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari dokter untuk menentukan tindakan apa yang paling tepat untuk menangani keluhan pada lehernya tersebut.

“Nanti biar dokter yang jelasin,” kata Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani mengalami keluhan pada lehernya tersebut semenjak ditahan di Rutan Kelas II B Serang pada 25 Oktober 2022 lalu. Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (5/11/2022) lalu akibat penyakit saraf kejepit yang dideritanya kambuh sebab tidur menggunakan alas tipis di Rutan.

“Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain. Biasanya kan memang terapi seminggu sekali,” ungkap Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita MIrzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Nikita Mirzani juga didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).