Merasa Difitnah, Aufar Hutapea Laporkan Citra Andy Terkait Pencemaran Nama Baik

Minggu, 27 Maret 2022 | 16:30:00

Devy Felicia

Penulis : Devy Felicia

Merasa Difitnah, Aufar Hutapea Laporkan Citra Andy Terkait Pencemaran Nama Baik

Aufar Hutapea (Instagram.com/aufar.hutapea)

Ladiestory.id - Selebgram Citra Andy telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan oleh Aufar Hutapea. Laporan tersebut diproses dengan nomor LP/676/III/2022/RJS. 

Akibat tidak terima dengan cerita yang di-posting Citra di media sosial, Aufar melaporkan Citra. Tuduhan yang dilayangkan kepada Aufar karena mengabaikan aksi pelecehan seksual membuat ia geram. 

“Terkait dengan pemberitaan di luaran yang simpang siur. Pemberitaan itu merugikan klien kami, maka malam ini kami selaku kuasa dari beliau, kami membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE juga pemfitnahan,” ujar Kuasa Hukum Aufar, Vicky Alexander di Polres Jakarta Selatan, Jumat (26/03/2022).

Karena posting-an tersebut, Citra dianggap telah mencemarkan nama baik Aufar Hutapea. Hal tersebut berhasil merugikan Aufar dan membuat keadaan kian memburuk. 

“Di situ klien kami diduga dicemarkan nama baiknya dan membuat keadaan jadi tidak baik untuk klien kami,” kata Vicky Alexander. 

“Inisialnya CA, wanita. Di dalam Instagramnya memuat kata-kata yang merugikan klien kami,” lanjutnya.

Tudingan pengabaian terhadap pelecehan seksual yang dialami oleh Citra lantas membuat Aufar Hutapea membantahnya melalui kuasa hukum yang ia miliki. Menurut pengakuan Aufar, ia tidak melihat adanya pelecehan seksual terhadap Citra.

“Kalau keterangan klien kami, dia tidak melihat adanya pemukulan maupun pelecehan. Makanya itu tujuan kami melaporkan. Ini fitnah terhadap klien kami,” ujar Fendy Jonathan, tim kuasa hukum Aufar.

“Kalau memang terjadi, klien kami tidak mungkin tinggal diam. Memang benar mereka ada di lokasi yang sama, tapi klien kami tidak melihat,” tambahnya.

Kuasa hukum Aufar mengatakan jika Citra dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP karena hal tersebut.