Gaga Muhammad Ajukan Pembelaan, Sebut Ada Kelalaian Pihak Lain

Selasa, 11 Januari 2022 | 02:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Gaga Muhammad Ajukan Pembelaan, Sebut Ada Kelalaian Pihak Lain

Gaga Muhammad Melakukan Sidang Lanjutan. (Spesial)

Ladiestory.id - Gaga Muhammad melakukan sidang lanjutan dengan beragendakan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan kelalaian dalam berkendara pada Senin (10/1/2022). Dalam persidangan, Gaga menyampaikan bahwa ada kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh setelah peristiwa kecelakaan yang menimpa keduanya.

“Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Anna Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga,” jelas Gaga Muhammad.

Pihak Lain yang Membuat Laura Anna Lumpuh

Gaga mengungkapkan bahwa Laura Anna juga bersalah dalam peristiwa kecelakaan dan lumpuh ini. Ia mengatakan Laura lalai dalam menaati peraturan lalu lintas mengenai sabuk pengaman.

“Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengaman, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020,” jelas Gaga Muhammad.

Gaga mengatakan bahwa Laura Anna tidak mau mengenakan sabuk pengaman dan sudah mengingatkan untuk memakainya. Ia juga menuturkan Laura kemungkinan hanya akan mengalami luka ringan jika menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Pihak Rumah Sakit Bersalah karena Lalai

Tak hanya itu, pria berusia 21 tahun ini mengutarakan bahwa pihak rumah sakit yang menangani Laura setelah peristiwa kecelakaan bersalah. Gaga menganggap pihak RS telat memberikan penanganan pada Laura.

“Patut diduga adanya kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban, untuk disegerakan melakukan pemeriksaan, lebih serius dalam korban emergency. Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darurat, penanganan secara serius dilakukan hari ke-4,” ungkap Gaga Muhammad.

Oleh karena itu, Gaga merasa keberatan jika harus menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di penjara dan membayar denda sebesar Rp10 Juta.