Jual NFT Foto KTP, Terancam Penjara 10 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar

Selasa, 18 Januari 2022 | 21:00:00

Gendis Ayu

Penulis : Gendis Ayu

Jual Nft Foto Ktp, Terancam Penjara 10 Tahun Hingga Denda Rp1 Miliar

Jual KTP di NFT Kena Denda dan Pidana. (Special)

Ladiestory.id - Ghozali Everyday semakin menggelitik netizen Indonesia untuk mengikuti tren NFT (Non Fungible Token) usai dirinya meraup miliaran rupiah hanya dengan foto selfie-nya. Oleh sebab itu, banyak masyarakat Indonesia yang ikut-ikutan mencoba peruntungannya lewat NFT di OpenSea ini.

Namun sayangnya, netizen yang ikut-ikutan ini tidak didasari dengan pengetahuan yang cukup. Sebab mulai bermunculan foto hingga data pribadi yang dijual, salah satunya KTP.

Jual KTP di NFT Kena Denda dan Pidana. (Special)

Hal ini membuat pihak kementrian turut berbicara mengenai fenomena yang sedang terjadi di Indonesia ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan kalau menjual swafoto KTP seperti NFT akan menimbulkan tindak kejahatan.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," ucap Zudan.

"Data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," imbuh Zudan.

Zudan juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif mengenai apa yang mereka lakukan. Bahkan, Zudan juga mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi terutama di media online.

Jual KTP di NFT Kena Denda dan Pidana. (Special)

Bahkan NFT foto KTP ini bisa mendapatkan ancaman penjara setidaknya 10 tahun dan denda Rp1 Miliar untuk orang yang mendistribusikan dokumen kependudukan. Hal ini juga berlaku dokumen diri sendiri.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” jelas Zudan.

Akibat Ghozali Everyday, NFT pun seolah menjadi e-commerce. Sebab banyak hal yang diunggah melalui NFT OpenSea ini. Seperti baju ataupun kaus dengan harga yang tak wajar, dijual dengan harga sekitar Rp1 Miliar

Bahkan ada juga akun yang menjual makanan seperti cilor, cilok ataupun jajanan gerobak pinggir jalan.