Masih Berlanjut, Mayang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan Simbol Negara

Selasa, 26 September 2023 | 15:00:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Masih Berlanjut, Mayang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan Simbol Negara

Mayang Lucyana. (Instagram/mayaang.lucyaana)

Ladiestory.id - Adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri atau yang dikenal dengan Mayang diketahui telah dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dinilai melecehkan Negara  Indonesia karena menertawakan proses upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 lalu.

Telah dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan simbol negara ke Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2023. Mayang juga disebut akan diperiksa pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan oleh Perwakilan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Jaenudin, yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023).

"Kedatangan saya hari ini merupakan undangan dari pihak penyidik terkait laporan saudara Ardi dari LBH HKTI yang melaporkan Lolly dan Mayang. Dan saya kebetulan sebagai saksi dan saya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait tuduhan dugaan tindak pidana merendahkan simbol-simbol negara yang dilakukan oleh saudari Mayang dan Lolly," kata Jaenudin, yang dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (26/9/2023).

"Kasusnya yang 17 Agustus yang sempat viral ya terkait pada saat ada acara upacara (penurunan bendera) 17 Agustus dan di situ kedua terlapor ini mentertawakan. Harapannya minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," sambungnya.

Jaenudin mengatakan sejatinya pihak pelapor sudah membuka pintu damai sejak dua minggu lalu. Namun, Mayang dan Lolly tidak merespons hal itu sehingga laporan ini terus bergulir.

"Terkait upaya damai yang telah kita buka di beberapa media, sejauh ini tidak ada respons dari terlapor, kita serahkan ke penyidik kita lanjut aja lah. Kalau mereka mau upaya damai langsung aja ke penyidik," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jaenudin juga bersyukur laporan kasus tersebut ditangani dengan cepat oleh pihak berwajib.

"Ini merupakan proses yang saya anggap cukup cepat ya. Saya juga terima kasih ya sama penyidik karena baru seminggu lalu pelapor baru diperiksa dan sekarang minggu ini sudah dua saksi diperiksa," tuturnya.

Dengan demikian pihak dari LBH HKTI berharap terlapor dapat segera dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

"Dengan harapan minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," jelasnya.

Diketahui laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023. Mayang bersamam satu rekannya, Lolly, dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.