Polisi Tetapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka KDRT terhadap Venna Melinda

Kamis, 12 Januari 2023 | 14:45:00

Polisi Tetapkan Ferry Irawan Sebagai Tersangka Kdrt Terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram.com/ferryirawanreal)

Ladiestory.id - Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Kamis (12/01/2023).

Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, polisi telah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri dan menyita barang bukti.

Venna Melinda diduga jadi korban KDRT. (Special)

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Akibat perbuatannya, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Dirmanto.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan ke Polresta Kediri pada Minggu (8/1/2023). Sehari setelahnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dengan alasan efisiensi.

Ibu dua anak tersebut mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga hidungnya berdarah. Venna Melinda segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.