Ladiestory.id - Artis Kimberly Ryder telah resmi bercerai dari Edward Akbar usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan hal tersebut. Selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga menyatakan bahwa Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh untuk kedua anaknya.
Putusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar dikeluarkan secara e-court, pihak pengadilan juga meminta Kimberly Ryder untuk menyediakan akses kepada Edward Akbar untuk mengunjungi anak-anak mereka.
"Bahwa perkawinan Penggugat (Kimberly) dan Tergugat (Edward) putus cerai," isi pernyataan putusan Majelis Hakim.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim PA Jakpus juga mewajibkan Edward Akbar untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp6 juta perbulannya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Baik Kimberly Ryder mau pun Edward Akbar, keduanya masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024 lalu. Ibu dua anak itu mengajukan gugatan cerai tersebut setelah lima tahun berumah tangga.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP. Dalam gugatannya, Kimberly Ryder tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.