- Home
- Pencarian
“Vanessa Angel”
99 artikel ditemukan
Tubagus Joddy telah divonis lima tahun penjara atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Hal ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Kabar kembali datang dari Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau yang lebih dikenal dengan Tubagus Joddy terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah. Mengikuti sidang lanjutan kasusnya, pada Senin (11/4/2022) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan telah resmi memvonis Joddy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Hubungan antara ayahanda mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dan Puput dikabarkan telah resmi bercerai. Hal tersebut diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara verstek pada Senin (11/4/2022). Putusan verstek dijatuhkan terhadap gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak Puput dikarenakan tergugat yakni Doddy Sudrajat tak pernah hadir dalam persidangan. Hingga hari ini, sidang yang sebelumnya beragendakan saksi dari pihak Doddy namun tak terlihat pihaknya hingga akhir proses peradilan. Menurut Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput, atas ketidakhadiran Doddy selama proses perceraian, pihaknya memutuskan untuk mengajukan putusan verstek yang kemudian disetujui oleh majelis hakim.
Doddy Sudrajat menggandeng Farhat Abbas untuk menjadi kuasa hukum atas kasus anaknya, Mayang yang dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan ini, muncul kabar beredar yang mengatakan jika Doddy Sudrajat dan Puput akan bercerai. Masalah nafkah menjadi salah satu alasan yang disebut-sebut Puput menggugat cerai sang suami. Dari yang seharusnya, dikatakan jika Doddy hanya bisa memberi nafkah 10 persen.
Fujianti atau yang lebih dikenal dengan sapaan Fuji An kini diketahui tengah melaksanakan ibadah umroh bersama rombongan artis. Tak sendirian, dirinya adik ipar dari mendiang Vanessa Angel tersebut ternyata membawa pengasuh Gala Sky, Ida untuk turut serta. Saat berada di depan ka’bah Fuji mengungkap tak mampu membendung rasa harunya. Dirinya merasa sangat bersyukur bisa menunaikan ibadah ke tanah suci untuk pertama kalinya. Tak hanya itu, Keberadaan Fuji di sana turut mengingatkannya pada mendiang Vanessa Angel. Semasa hidup, almarhumah ingin sekali mengajak pengasuh anaknya umrah. Kini, keinginan tersebut pun telah diwujudkan oleh Fuji.
Kabar terbaru datang dari kondisi anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky. Ketua Umum Komisi Nasional Anak, Arist Merdeka Sirait bersama dengan timnya pada Selasa (22/3/2022) baru saja mendatangi rumah Haji Faisal dalam rangka memastikan kondisi terbaru Gala Sky. Ketua Komnas Anak tersebut menyampaikan, jika kondisi Gala terlihat baik dan sejauh ini tak menunjukan gejala yang membahayakan baik fisik maupun psikis. "Sejak saya di pintu rumah ini lalu ketemu dengan Gala, saya menyimpulkan bahwa Gala menyambut kehadiran saya dan dalam keadaan baik. Dia (Gala) tidak takut tidak nangis tidak pura-pura tidur tapi langsung tadi saya diberi mainan," ungkap Arist. Melihat kondisi Gala yang membaik, Arist merasa bahwa tumbuh kembang anak mendiang Vanessa Angel itu berkembang signifikan setelah terakhir bertemu dengannya beberapa bulan lalu. Hal ini sekaligus membuatnya yakin, jika berada di rumah Haji Faisal merupakan hal yang tepat baik dari segi lingkungan maupun pola pengasuhan.
Melalui pernyataan Abdul Kodir Batubara, pengacara Puput, alasan yang utama adalah sudah tidak adanya kecocokan yang dirasakan uput terhadap Doddy. "Tetap dengan alasan ketidakcocokan ada yang tidak sesuai jalan, makanya mba Puput mengajukan gugatan,” kata Abdul Kodir Batubara. Disinggung mengenai adanya alasan yang dicurigai publik terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan permasalahan ekonomi, sang pengacara menolak pernyataan mengenai KDRT, namun membenarkan adanya permasalahan mengenai nafkah.
Kabar terbaru datang dari kelanjutan sidang kasus kecelakaan mendiang Vanessa Angel, dalam sidang lanjutan pada Kamis (17/3/2022) yang beragendakan tuntutan, Tubagus Joddy selaku terdakwa secara resmi dituntut 7 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Adi Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat materi tuntutan dan meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Setiawan, untuk memeriksa dan menyetujui perkara tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Tuntutan yang pertama yaitu, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegasnya.