- Home
- Tag
# hukuman penjara 18 bulan
1 artikel
Proses peradilan kasus prostitusi “Burning Sun” yang menyeret nama Seungri eks BIGBANG kembali digelar pada Kamis (26/5/2022) pagi, waktu setempat. Kali ini, dilansir dari Allkpop, Mahkamah Agung kabarnya telah resmi menjatuhi lelaki dengan nama asli Lee Seung Hyun dengan hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara atas kejahatan yang telah dilakukannya. Hal tersebut diputuskan, usai Seungri diketahui sempat mengajukan banding dan akhirnya ditolak. Seperti diketahui, salah satu main vokal dalam boyband BIGBANG tersebut sebelumnya sempat didakwa dengan 9 tuntutan pidana pada Januari 2020 lalu. Tuntutan tersebut termasuk, permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan.