Seungri Eks BIGBANG Resmi Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Seungri Eks Bigbang Resmi Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Seungri eks BIGBANG. (Spesial)

Ladiestory.id - Proses peradilan kasus prostitusi “Burning Sun” yang menyeret nama Seungri eks BIGBANG kembali digelar pada Kamis (26/5/2022) pagi, waktu setempat. Kali ini, dilansir Allkpop, Mahkamah Agung kabarnya telah resmi menjatuhi lelaki dengan nama asli Lee Seung Hyun dengan hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Hal tersebut diputuskan, usai Seungri diketahui sempat mengajukan banding dan akhirnya ditolak. Seperti diketahui, salah satu main vokal dalam boyband BIGBANG tersebut sebelumnya sempat didakwa dengan 9 tuntutan pidana pada Januari 2020 lalu. Tuntutan tersebut termasuk, permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan.

Seungri Eks BIGBANG. (Instagram.com/seungriseyo)

Dalam sidang pengadilan militer, awalnya Seungri menerima hukuman 3 tahun masa tahanan atas 9 dakwaan tersebut. Sempat mengajukan banding, hukuman dari pengadilan militer itu kemudian mendapat pengurangan 1,5 tahun. Kini, setelah resmi menerima hukuman 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan, Seungri pun akan segera dipindahkan ke penjara sipil dan akan menerima pembebasan pada Februari 2023 mendatang.

Selain hukuman masa tahanan, pada hukuman pertamanya mantan artis dari YG Entertainment tersebut pun sempat didenda sebesar 1,10 Miliar won atau setara dengan lebih dari Rp12 Miliar. Pengurangan hukuman di sidang kedua, dari awalnya 3 tahun masa tahanan menjadi 1 tahun 6 bulan merupakan hasil dari pengakuan dan penyesalan atas kejahatannya.