- Home
- Tag
# pelanggaran hak cipta
8 artikel
Agnez Mo akhirnya buka suara terkait permasalahan hak cipta yang menjeratnya. Seperti diketahui sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena telah membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa seizin Ari Bias, selaku komposer lagu tersebut.
Pengacara dari komposer Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan mengenai alasan Agnez Mo yang diwajibkan membayar denda atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Minola Sebayang mengungkapkan hal tersebut usai ada beberapa pihak yang juga turut menanggapi kasus yang terjadi.
Musisi Armand Maulana juga ikut menanggapi permasalahan hak cipta yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo. Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mewajibkan Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar usai Ari Bisa memenangkan gugatan hak cipta untuk lagu “Bilang Saja”. Armand Maulana menyoroti permasalahan antara penyanyi dan pencipta lagu, yang seharusnya tidak ada. Menurutnya, kedua profesi itu seharusnya menjadi sahabat dan bersinergi.
Agnez Mo telah kalah dalam gugatan yang diajukan oleh komposer Ari Bias, terkait hak cipta lagu “Bilang Saja”. Hal tersebut diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dalam putusan sidang tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda karena menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Perselisihan antara Ari Bias dengan Agnez Mo masih terus berlanjut. Pada Senin (9/12/2024), Ari Bias menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo.
Komposer sekaligus penulis lagu, Ari Bias, telah melaporkan Agnez Mo ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini datang setelah Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja”, tanpa seizin Ari Bias.
Penyanyi Mariah Carey digugat Rp288 Miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta untuk lagu hit "All I Want for Christmas Is You".
Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak cipta lantaran meng-cover dan mengubah lagu “Lagi Syantik” tanpa izin. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp300 Juta kepada label rekaman Nagaswara. Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengungkapkan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, pihak Gen Halilintar masih belum membayar denda tersebut.