Ladiestory.id - Pengacara dari komposer Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan mengenai alasan Agnez Mo yang diwajibkan membayar denda atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Minola Sebayang mengungkapkan hal tersebut usai ada beberapa pihak yang juga turut menanggapi kasus yang terjadi.
Seperti diketahui, ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa gugatan dan denda harusnya menjerat tim penyelenggara acara yang mengundang, bukan ke penyanyinya.
"Di dalam Undang-Undang Keciptaan itu tentunya yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Tidak akan masuk akal siapapun kalau yang disebut sebagai pelaku pertunjukan itu adalah EO," kata Minola Sebayang dalam keterangan tertulis, melansir berbagai sumber, Jumat (7/2/2025).
"Karena pelaku pertunjukan itu tentunya adalah orang yang mempertunjukkan karya ciptaan tersebut. Dan tentunya kalau karya ciptanya adalah sebuah lagu, penyanyi lah yang paling tepat memiliki kewajiban untuk memintakan izin kepada penciptanya," sambungnya.
Sang kuasa hukum menegaskan bahwa event organizer adalah pihak yang hanya membantu menyelenggarakan suatu kegiatan, atau orang yang menyelenggarakan kegiatan. Sehingga, ia menekankan bahwa Agnez Mo sebagai penyanyi seharusnya mengantongi izin dari Ari Bias terlebih dahulu sebelum membawakan lagunya.
"Begitu juga dengan izin dari pencipta. Kewajibannya melekat kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan boleh saja didelegasikan kepada EO atau siapa pun," ucap Ari Bias.
"Yang penting kuncinya adalah meminta izin terlebih dahulu sehingga Anda hanya dikenakan royalti bukan denda akibat tidak memiliki izin. Jadi, ini bukan royalti. Jadi, jangan kita salah paham kok royalti mahal sekali. Itu denda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ari Bias sebelumnya menang gugatannya terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu “Bilang Saja”. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.