Pemain Sinetron Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Bali

Senin, 31 Januari 2022 | 14:07:00

Arfiah Ramadhanti

Penulis : Arfiah Ramadhanti

Pemain Sinetron Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Di Bali

Randa Septian. (Instagram.com/randaseptian)

Ladiestory.id - Kabar penangkapan artis terkait kasus narkoba kembali muncul. kali ini aktor sinetron Randa Septian ditangkap terkait obat terlarang tersebut di Bali.

Randa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Senin (31/1/2022) bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan.

Menurut AKP Sutrisno selaku Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar, Randa ditangkap dengan barang bukti berupa ganja.

Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," ungkap Sutrisno.

Mengenai kronologis penangkapannya, Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba di atas meja.

Menurut kesaksian Randa, dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli.

Ganja tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp300 Ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," lanjut Sutrisno.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka Arthur Augoet H Aruan telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017.

Sementara lelaki dengan nama lengkap Muhammad Randa Septian diduga baru sekali mencoba barang terlarang ini.

Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau gorila dengan berat bersih 1,52 gram.

Atas penangkapannya, Randa dan temannya dikenai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.