Berkaca dari Kasus Indra Bekti, Ketahui 5 Alasan Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Selasa, 31 Januari 2023 | 00:01:00

Anisah Chamalia

Penulis : Anisah Chamalia

Berkaca Dari Kasus Indra Bekti, Ketahui 5 Alasan Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Ilustrasi asuransi kesehatan. (Special)

Ladiestory.id - Asuransi merupakan salah satu pilihan yang cukup diandalkan bagi sebagian orang ketika menghadapi keadaan tidak terduga. Sayangnya, kesulitan dalam melakukan klaim asuransi menjadi sebuah momok menyeramkan bagi pemegang polis. Tak ayal, hal semacam itu menjadi alasan untuk tidak membeli asuransi baik untuk diri sendiri maupun aset yang dimiliki.

Salah satu selebriti tanah air yaitu Indra Bekti juga sempat mengalami hal serupa. Kejadian tersebut menimpa ketika dirinya tengah membutuhkan biaya untuk pengobatan. Sayangnya, klaim asuransi yang diajukan justru ditolak. Berkaca dari kasus tersebut, kira-kira apa saja alasan klaim asuransi dapat ditolak? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Jenis Risiko dan Penyakit Tidak Ditanggung Asuransi

Ilustrasi asuransi. (Special)

Beberapa kasus penolakan klaim asuransi terjadi karena risiko dan penyakit yang diderita tidak termasuk dalam tanggungan asuransi. Misalnya, produk asuransi kesehatanmu hanya menanggung rawat jalan atau rawat inap saja. Sehingga, jika terdapat perawatan di luar itu, maka tidak lagi masuk dalam tanggungan asuransi.

Begitupun dengan jenis penyakit yang diderita. Misalnya, dalam asuransi hanya menanggung jenis penyakit non kritis. Maka, ketika kamu menderita penyakit kritis, perusahaan asuransi akan menolak klaim. 

Klaim Tidak Sesuai Persyaratan Polis

Ilustrasi beli polis asuransi. (Special)

Setiap polis asuransi, baik untuk pribadi maupun aset seperti kendaran tentunya memiliki aturan yang berisi kesepakatan. Beberapa di antaranya seperti kriteria apa saja yang masuk dalam klaim.

Misalnya, dalam polis tertera penyakit stroke merupakan penyakit akibat serangan serebral-vaskulitis yang bersifat neurologis permanen dalam waktu lebih dari 24 jam. Sayangnya, pemegang polis menderita penyakit tersebut kurang dari 24 jam, maka tetap tidak bisa mengajukan klaim.

Melebihi Batas Waktu Klaim 

Ilustrasi asuransi. (Special)

Alasan lain yang sering dialami oleh pemegang polis yaitu pengajuan dilakukan melebihi batas waktu klaim asuransi yang telah ditentukan di dalam polis. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penundaan bahkan penolakan terhadap asuransi klaim.

Asuransi biasanya akan memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Namun, jika melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka asuransi dapat tertolak. Batas waktu yang diberikan pun beragam bergantung dengan jenisnya. Misal, asuransi mobil dikenakan waktu 3x24 jam. Sedangkan, asuransi jiwa diberi waktu 30 sampai 60 hari.

Data yang Diberikan Tidak Lengkap

Ilustrasi beli polis asuransi. (Special)

Ketika melakukan pengajuan klaim, alangkah lebih baiknya kamu mengetahui persyaratan dokumen yang diperlukan. Sebab, bila terdapat satu dokumen yang kurang, maka perusahaan asuransi akan melakukan penolakan klaim. Misalnya, untuk asuransi jiwa dibutuhkan surat keterangan dokter.

Pastikan kamu mengisi formulir klaim dan mengikuti prosedur dengan benar. Bagi kamu yang memiliki asuransi jiwa dan melakukan klaim untuk pembayaran pengobatan, pastikan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rekanan serta isilah data dengan sejujur-jujurnya.

Belum atau Masih dalam Masa  Waiting Period

ilustrasi kalender. (Special)

Ketika kamu melakukan pembelian asuransi, ketahuilah kebijakan tertentu seperti masa tunggu atau waiting period. Aturan tersebut membuat pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim bisa berada dalam masa tunggu. Biasanya, bagi penyakit kritis akan ada masa tunggu sekitar 30 hingga 365 hari.

Misalnya, kamu membeli polis dengan masa tunggu 30 hari pada 1 Februari. Sedangkan, kamu mengalami penyakit kritis pada 1 Maret. Maka kamu tidak dapat mengajukan klaim dan justru akan tertolak sebab belum melewati masa tunggu. 

Itulah lima alasan yang sering dialami oleh pemegang polis ketika klaim asuransi tertolak. Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin membeli asuransi, pastikan membaca dengan seksama jenis asuransi yang kamu beli.

Kemudian, cermati aturan maupun proses dalam melakukan klaim asuransi. Harapannya, hal tersebut akan membantumu mempermudah klaim saat mengalami keadaan yang tidak terduga.