Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila yang Lengkap dan Terbaru

Kamis, 17 Juni 2021 | 12:36:02

LS Lifestyle

Penulis : LS Lifestyle

Arti Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Yang Lengkap Dan Terbaru

Foto: Ladiestory.id

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting dan krusial. 

 Arti kedudukan dan fungsi Pancasila yang akan disajikan dalam artikel ini akan mencakup beberapa bahasan seperti asas, siapa dan kapan Pancasila diperkenalkan, bagaimana kedudukan Pancasila, bagaimana arti Pancasila bagi bangsa Indonesia, dan fungsi dari Pancasila itu sendiri.

Pancasila merupakan satu-satunya dasar negara yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus tahun 1945. Sejarah yang telah ditulis oleh seorang bernama Darji Darmodiharjo yang menyatakan bahwa sejak periode Hindu-Buddha tepatnya pada zaman Majapahit yang mana Pancasila ini sudah disebutkan di dalam buku Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu Tantular.

Pada saat itu terdapat di dalam Pancasila diartikan ke dalam lima asas yang terdiri atas pertama dilarang berbohong, kedua dilarang berjiwa dengki, ketiga dilarang melakukan kekerasan, keempat dilarang mencuri, dan kelima dilarang minum atau mabuk minuman keras.

3 Tokoh Perumus Pancasila

The founding father sebagai perumus Pancasila ada tiga yaitu Ir. Soekarno, M. Yamin, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo. Ir. Soekarno sebagai tokoh yang juga memperkenalkan Pancasila pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945 di rapat BPUPKI. Soekarno kurang lebih menyampaikan bahwa Pancasila adalah isi dan jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mana secara turun menurun sekian lama telah membisu dan terpendam oleh penjajah dan budaya barat.

Arti kedudukan dan fungsi Pancasila di bagian ini tidak hanya berhenti membahas mengenai tokoh perumus saja, akan tetapi juga arti dari Pancasila. Pancasila itu tidak hanya menjadi falsafah atau dasar kehidupan negara, akan tetapi lebih luas lagi yaitu sebagai falsafah berkehidupan berbangsa Indonesia.

Pancasila menjadi sumber yang sangat penting di mana menjadi sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Setiap masyarakat atau warga negara yang berada di Indonesia harus mau mematuhi segala asas yang ada di dalam Pancasila. Seperti ketika berorganisasi, organisasi yang berdiri tersebut haruslah menjadi Pancasila sebagai asas dalam organisasi.

Pancasila juga memiliki arti sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan merupakan bentuk kristalisasi dari adanya nilai-nilai yang telah diyakini kebenarannya.

Peran dan Fungsi Pancasila

Pancasila ini memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental dan krusial. Berdasarkan TAP MPR nomor 3 tahun 2000 berisi bahwa peran dan fungsi Pancasila itu sebagai dasar negara dan sumber dari hukum nasional negara. Peran dan fungsi tersebut diuraikan menjadi berikut ini:

  1. Pancasila itu menjadi jiwa dari bangsa Indonesia
  2. Pancasila itu menjadi kepribadian bangsa Indonesia
  3. Pancasila itu menjadi perjanjian luhur
  4. Pancasila itu menjadi sumber dari segala sumber hukum
  5. Pancasila itu menjadi tujuan dan cita-cita bangsa
  6. Pancasila itu menjadi satu-satunya asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
  7. Pancasila itu menjadi moral dalam pembangunan katanya

Ada pun fungsi Pancasila untuk kehidupan bernegara adalah sebagai berikut:

  1. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia
  2. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
  3. Pancasila sebagai asas negara
  4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Resume tentang arti kedudukan dan fungsi Pancasila sudah dijelaskan secara merinci sehingga diharapkan kalian sebagai para pembaca dapat memahaminya dengan mudah.