Benarkah Ominibus Law Cipta Kerja Mensejahterakan Pekerja Perempuan? Ini Faktanya

Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:38:42

LS Lifestyle

Penulis : LS Lifestyle

Benarkah Ominibus Law Cipta Kerja Mensejahterakan Pekerja Perempuan? Ini Faktanya

Seperti yang kita tahu omnibus law cipta kerja masih menjadi polemik karena masyarakata terbagi menjadi dua kubu, yang mendukung dan menolak. Namun, seharusnya rakyat yang menolak perlu mempelajari draft RUU lebih lanjut, pasalnya hal ini terbukti menguntungkan khususnya bagi pekerja wanita. Karena para perempuan akan lebih dilindungi oleh RUU dan mendapatkan jaminan gaji yang amat layak.

Benarkah RUU Cipta Kerja Menguntungkan?

Banyak orang yang tidak sadar bahwa pekerja wanita masih rawan dalam bekerja, hampir kebanyakan dari mereka ada yang digaji lebih rendah daripada pegawai laki-laki. Ada pula yang hanya mengomel dan takut memprotest ke HRD ketika kehilangan haknya di kantor. Misalnya tidak ada tuang laktasi, uang lembut yang dibayar, dan lain-lain. Padahal jumlah wanita karir di Indonesia amat banyak, tapi merka merasa dinomorduakan.

Guna mengatasi maslaah ini, maka pemerintah membuat omnibus law RUU Cipta Kerja yang berisi klaster ketenagakerjaan yang pro pekerja wanita. Pada salah satu pasal dalam RUU ini, disebut bahwa pengusaha dilarang memutuskan kerja pegawai perempuan sedang hamil, keguguran, melahirkan, atau menyusui anaknya.

Hal ini menunujukan betapa pemerintah sangat memperhatikan hak pegawai perempuan. Karena mereka meski bekerja di perusahaan, tak bisa melupakan kodratnya untuk jadi ibu yang hamil dan menyusui. Begitu pula ketika mengajukan izin sakit saat keguguran, pihak perusahaan tidak berhak memecat karena sama saja meceredai hak azasi manusia.

RUU Cipta Kerja Mengedepankan Hak Para Perempuan

Para pekerja perempuan dapat memenuhi hak anaknya untuk mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan atau masa meyusui. Karena perusahaan tidak keberatan ketika mereka memerah air susu di kantor. Malah bisa jadi akan dibuatkan ruang laktasi yang lengkap dengan fasilitas kulkas, jadi mereka bisa lebih nyaman saat menyimpan ASI perah. Hal ini bisa menjadi gaya baru dalam perusahaan, yang mungkin dulu hanya menyediakan tempat berisitirat kini dapat lebih lengkap.

Ada selentingan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja tidak pro pekeerja perempuan karena pasa tentang hak cuti haid dihapus. Padahal hak ini sangat langka dan jarang ada negara yang memberikanny. Kenyataanya, para pekerja perempuan merasa malu untuk menggunakan cuti haid. Jadi, ketika pasal ini dihapus, tidak terlalu berpengaruh terhadap mereka.

Keuntungan Lain Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk Perempuan

Para pekerja perempuan juga diuntungkan dengan adanya RUU Cipta Kerja karena ada pengaturan tentang maksimal durasi kerja, yakni 40 jam seminggu. Jika lebih, maka harus dberi uang lembur. Kenyataannya saat ini masih ada perusahaan atau pabrik yang masa kerjanya 11 jam sehari tanpa ada hak uang lembur. Jika ketahuan, mereka bisa disemprit Disnaker.

Selain itu, pegawai wanita juga merasa aman karena gaji diatur oleh gubernur. Upah minimum provinsi dijamin lebih tinggi nominalnya daripada upah minimum kota. Malah aturan dalam omnibus lau RUU Cipker, hanya pegawai yang merasa kerjanya di bawah 1 tahun yang akan dapat gaji sesuai UMP. Jadi pegawai yang masa kerjanya lebih lama akan digaji lebih tinggi.


Tak berhenti disitu saja, mereka juga masih mendapatkan bonus tahunan dari perusahaan. Nominalnya juga lumayan, bahkan bisa 8 kali gaji. Semakin lama masa kerja, akan semakin besar bonusnya. Jadi para pekerja perempuan bisa senang karena mendapatkan apresiasi berupa bonus di luar gaji, dan bisa dimanfaatkan untuk membeli susu anak dan kebutuhan lainnya.

Itulah mengapa, omnibus lau RUU Cipta Kerja harus didukung karena membuat nasib para perempuan membaik, termasuk para pegawai perempuan. Mereka mendapatkan hak cuti hamil dan menyusui, serta tidak boleh dipecat ketika habis melahirkan, keguguran atau kecelakaan. Pegawai perempuan juga mendapatkan gaji yang layak dan bonus tahunan. Sehingga perempuan bisa lebih sejahtera.