Gugat Denny Sumargo Atas Kasus Wanprestasi, Mantan Manajer Harus Beri Bukti

Selasa, 8 Februari 2022 | 23:01:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Gugat Denny Sumargo Atas Kasus Wanprestasi, Mantan Manajer Harus Beri Bukti

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer. (Instagram.com/sumargodenny)

Ladiestory.id - Konflik antara Denny Sumargo dengan mantan manajer, Ditya Andrista rupanya masih berlanjut. Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro jaya atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Saat ini, Ditya Andrista menyerang Denny Sumargo dengan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus wanprestasi pada Kamis (3/2/2022). Gugatan ini masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan kabar yang tengah beredar mengenai gugatan ke Denny Sumargo. Ia mengatakan bahwa Ditya Andrista menggugat secara perdata dengan nominal Rp 880.288.000.

“Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," jelas Eko Aryanto.

"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditetapi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta," lanjutnya.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum membuat jadwal sidang Denny Sumargo. Pengadilan ini juga belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara Densu dengan sang mantan manajer.

“Dimasukinnya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakimnya untuk menangani perkara ini,” ungkap Eko Aryanto.

Jika jadwal sidang telah keluar, Ditya Andrista diharuskan menunjukkan bukti-bukti atas gugatannya. Bukti ini dapat berupa surat, saksi, dan rekaman video.

“Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli. Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui hanphone," ujar Eko Aryanto.