Dihujat Usai Umumkan Kematian Bayi Harimau, Alshad Ahmad Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 30 Juli 2023 | 18:29:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Dihujat Usai Umumkan Kematian Bayi Harimau, Alshad Ahmad Ancam Tempuh Jalur Hukum

Alshad Ahmad dan Anak Harimau. (Instagram/alshadahmad)

Ladiestory.id - YouTuber Alshad Ahmad kembali jadi sorotan netizen usai dirinya mengumumkan kematian anak harimaunya yang bernama Cenora. Beberapa waktu lalu melalui unggahan di media sosial Instagram-nya, Alshad Ahmad mengumumkan berita duka tersebut ke publik.

Alih-alih mendapatkan empati dari netizen, Alshad Ahmad justru dituduh sebagai pembunuh anak harimau. Banyak dari netizen yang mengkritik cara Alshad Ahmad dalam merawat anak harimaunya tersebut.

Instagram Story Alshad Ahmad. (Instagram/alshadahmad)

 

Menanggapi hal tersebut, lelaki 28 tahun tersebut pun membuat sebuah surat terbuka yang ia unggah lewat Instagram Story-nya pada Jumat (28/7/2023). Dalam surat tersebut, Alshad Ahmad mengaku sama sekali tak masalah dengan kritikan dari netizen yang ditujukan kepadanya. Akan tetapi, ia merasa tak terima bila disebut sebagai penyebab dari kematian anak harimaunya tersebut.

“Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai “PEMBUNUH” Cenora. Dalam peristiwa kematian Cenora ini, saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan paling mendalam, secara khusus karena selama ini saya yang menyaksikan sendiri kehidupan Cenora sepanjang hidupnya. Akan tetapi terjadinya kematian Cenora adalah di luar kehendak saya, di luar kemampuan saya, dan di luar kendali saya,” kata Alshad Ahmad dalam surat tersebut.

Karena hal tersebut, Alshad Ahmad meminta kepada siapapun yang menuliskan komentar negatif terkait hal ini agar bisa segera menghapusnya. Ia pun memperingatkan netizen untuk menjaga komentarnya di media sosial agar tidak menimbulkan fitnah. 

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.