1. Entertainment
  2. Dijatuhi Tuntutan 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Kuasa Tahan Air Mata
Entertainment

Dijatuhi Tuntutan 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Kuasa Tahan Air Mata

Dijatuhi Tuntutan 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Kuasa Tahan Air Mata

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara. (Special)

Ladiestory.id - Ammar Zoni baru saja menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

Atas tuntutan tersebut, suami Irish Bella itu merasa kecewa meski tuntutan yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding dakwaan sebelumnya. Ammar Zoni merasa kecewa lantaran merasa hukuman yang pantas diterimanya adalah rehabilitasi.

Melansir berbagai sumber, diketahui usai sidang berakhir, Ammar Zoni langsung menghampiri sang adik, Aditya Zoni. Ammar Zoni memeluk erat sang adik dan tak kuasa menahan derai air mata kesedihannya.

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara. (Special)

 

Saat keluar ruang persidangan, terlihat wajah Ammar Zoni yang terlihat sedih saat berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hadapan awak media pun ayah dua anak itu enggan mengeluarkan sepatah kata pun terkait putusan yang didapatkannya.

"Ammar kecewalah, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi, ya," ucap kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber, pada Jumat (8/9/2023).

Sebagai informasi, Jaksa menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Ammar Zoni karena telah dinyatakan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarJaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

Selain itu, Ammar Zoni juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dakwaan itu ditetapkan karena Ammar dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaannya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel