Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 5 April 2022 | 10:00:00

Monica Dameria

Penulis : Monica Dameria

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fakarich, Guru Trading Indra Kenz. (Special)

Ladiestory.id - Fakar Suhartami Pratama atau kerap disapa Fakarich telah diperiksa para penyidik Bareskrim Polri. Ia diketahui sebagai guru trading Indra Kenz dan berperan menjadi perekrut affiliator platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi binary option melalui platform Binomo.

"Benar. Sudah tersangka," kata Whisnu Hermawan.

Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait dua barang bukti tersebut.

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," ujar Whisnu Hermawan.

Terkait penahanan, Whisnu Hermawan menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, surat penangkapan untuk Fakarich telah disediakan.

"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi. Surat penangkapan sudah," ungkap Whisnu Hermawan.

Seperti yang telah diketahui, Fakarich melakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan dua kali pada 21 Maret dan 31 Maret 2022. Ia datang ke Bareskrim Polri, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Fakarich dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Perekrut affiliator platform Binomo ini dicecar terkait aliran dana ke Indra Kenz.

Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK. Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," jelas Ahmad Ramadhan.