Hotman Paris Ngaku Pusing Atas Putusan Hakim Terhadap Indra Kenz

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:30:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Hotman Paris Ngaku Pusing Atas Putusan Hakim Terhadap Indra Kenz

Hotman Paris. (Special)

Ladiestory.id - Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyoroti kasus hukum yang tengah dijalankan oleh Indra Kesuma, atau yang akrab disapa Indra Kenz. Hotman Paris mengkritik kebijakan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz dinilai tidak konsisten.

Hotman Paris mengaku pusing ketika membaca putusan hakim dalam kasus Indra Kenz tersebut. Hal ini ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadi miliknya. Poin yang jadi sorotan Hotman Paris adalah soal pertimbangan hakim tentang praktik trading Binomo yang termasuk tindak pidana perjudian.

Unggahan Hotman Paris. (instagram.com/hotmanparisofficial)

“Nonton rabu malam ini di Metro tv jam 10 malam ini;:: Disatu pihak menurut hakim bisnis itu adakah judi tapi di pihak lain hakim dalam vonnisnya memutus bukan tindak pida judi akan tetapi tindak pidana menyebarkan berita bohong! Pusing baca putusan hakim dalam kasus Indra Ken::::!!” tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahannya, Rabu (21/12/2022).

Masih dalam keterangan yang sama, pengacara kelahiran tahun 1959 itu juga memaparkan pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim pada kasus tersebut.

“Pertimbangan Majelis Hakim kasus Indra kenz dikutib sbb: Hal 379 - Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara aquo adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo,” jelas Hotman Paris.

“-Bahwa menurut Pasal 303 KUHP yang diartikan dengan main judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang, pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar, dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain, jadi harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan,” lanjutnya.

Hotman Paris juga turut menyertakan putusan majelis hakim terhadap Indra Kenz yang menurutnya tidak sesuai dengan pertimbangan yang telah dilakukan oleh majelis hakim.

“Sedangkan di amar putusan halaman 388, Menyatakan Terdakwa INDRA KESUMA Als INDRA KENZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang;-” pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman turut menyoroti putusan hakim atas kasus yang dijalani Doni Salamanan yang terbebas dari ganti rugi untuk para korban. Ia juga menilai bahwa putusan pengadilan terhadap Doni Salamanan tidak konsisten. Ia meminta Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial meninjau ulang kebijakan hakim tersebut.