Instagram, Twitter, hingga YouTube Terancam Akan Diblokir Kominfo pada Juli 2022

Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30:00

Muna Alkatiri

Penulis : Muna Alkatiri

Instagram, Twitter, Hingga Youtube Terancam Akan Diblokir Kominfo Pada Juli 2022

Ilustrasi media sosial. (Special)

Ladiestory.id - Sejumlah platform media sosial dan juga hiburan terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Juli 2022. Platform tersebut di antaranya adalah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. 

Alasan Kominfo untuk melakukan pemblokiran ini adalah karena sejumlah platform tersebut hingga saat ini masih belum tercatat pada daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat milik Kominfo. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, aturan pendaftaran PSE itu diberlakukan pada 20 Juli 2022.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," jelas juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada Rabu (22/6/2022) di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat.

Per 22 Juni 2022, jumlah PSE yang sudah terdaftar adalah sebanyak 4.450 PSE. Sebanyak 4.472 PSE merupakan PSE domestik, sedangkan 68 PSE adalah PSE asing.

Dedy kemudian menyebutkan jika mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat kepada Kominfo sebelum tanggal yang sudah ditentukan, akses atau situs PSE Lingkup Privat tersebut bisa saja diblokir.

Namun, sebelum dilakukan pemblokiran, Kominfo akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terkait alasan mengapa PSE tersebut belum melakukan pendaftaran. Jika alasan yang diberikan tidak dapat diterima, maka Kominfo akan memutus akses mereka. Aturan ini juga merujuk kepada PM 5/2020 dan revisinya. 

Kominfo sendiri optimis jika sejumlah PSE Lingkup Privat besar seperti yang sudah disebutkan tadi sedang melakukan pendaftaran platform mereka sebagai bentuk patuh kepada aturan. Selanjutnya, ia menjelaskan untuk PSE yang nantinya sudah terlanjur diblokir, dapat dinormalisasi kembali. Proses normalisasi itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa PSE yang terkena blokir sudah memenuhi persyaratan dan wajib mendaftarkan diri ke Kominfo. 

"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," tutur Dedy.