Jadi Kesadaran Bersama, Mari Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

Minggu, 17 Desember 2023 | 00:00:00

KD Mumpuni

Penulis : KD Mumpuni

Jadi Kesadaran Bersama, Mari Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Wanita. (Canva)

Ladiestory.id - Melawan kekerasan seksual pada wanita adalah suatu keharusan. Dukung hak-hak wanita, berbicara dan bertindak melawan pelecehan, dan pastikan bahwa setiap orang memiliki akses terhadap sumber daya dan bantuan yang mereka butuhkan. Edukasi, advokasi, dan dukungan komunitas sangat penting dalam upaya untuk mengakhiri kekerasan seksual terhadap wanita.

 

Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Wanita. (Canva)

 

Kekerasan seksual terhadap wanita adalah suatu bentuk penyalahgunaan yang melibatkan segala tindakan atau perilaku yang memiliki unsur seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari wanita tersebut. Hal ini meliputi berbagai bentuk kekerasan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, pelecehan verbal, eksploitasi seksual, serta segala bentuk perlakuan yang tidak diinginkan atau tidak disetujui secara sukarela oleh perempuan.

Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari ruang publik hingga dalam hubungan pribadi. Faktor-faktor seperti ketidaksetaraan gender, ketidakadilan sosial, budaya yang membenarkan kekerasan, serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya persetujuan menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan seksual terhadap wanita.

Dampak kekerasan seksual terhadap korban sangatlah serius. Tidak hanya mengakibatkan luka fisik, namun juga dapat menyebabkan kerusakan psikologis dan emosional yang mendalam. Trauma yang dialami korban dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama, mempengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka.

Pentingnya menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap wanita terletak pada perlunya dukungan yang kuat bagi para korban, advokasi untuk kesetaraan gender, dan pendidikan yang intensif terkait pentingnya menghormati dan memahami batas-batas pribadi serta pentingnya persetujuan dalam segala bentuk interaksi.

Menurut Hosking, faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap korban secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor individu yang berkaitan dengan kecenderungan individu untuk melakukan kekerasan, misalnya dari sisi psikologis, motivasi utama melakukan tindakan kekerasan adalah tidak mampu menahan hawa nafsu, bahkan ungkapan perasaan. Kemudian kedua, faktor sosial budaya yang berkaitan dengan kondisi lingkungan yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan (Suhita et al., 2021).

Ilustrasi Gerakan Stop Kekerasan Seksual Pada Wanita. (Canva)

 

Di setiap adanya kasus kekerasan seksual, seringkali perempuan (selaku korban) disalahkan karena tindakan dalam cara berpakaiannya yang menggoda lawan jenis. Hal ini terjadi bukan salah korban, melainkan niat dan perilaku dari sang pelaku itu sendiri. Terdapat solusi yakni kuratif dan preventif untuk mengatasi kekerasan seksual. Penting untuk memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual agar mereka dapat menambah pengetahuan dan dapat melakukan pencegahan secara mandiri sehingga mampu mengurangi angka kekerasan seksual tiap tahunnya.

Upaya pencegahan kekerasan seksual harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat luas. Langkah-langkah seperti memberikan pendidikan seksual yang inklusif, meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan, beserta memastikan akses yang adil terhadap layanan kesehatan fisik dan mental bagi korban sangatlah penting.

Ilustrasi Penanganan Kekerasan Seksual Pada Wanita. (Canva)

 

Selain itu, perubahan dalam sistem hukum juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual dihukum secara adil dan tegas, sementara korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan.  Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.  Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.