Jadi Tersangka Aksi Pengeroyokan, Akun Instagran Rico Valentino Ramai Hujatan

Kamis, 14 April 2022 | 14:30:00

Devy Felicia

Penulis : Devy Felicia

Jadi Tersangka Aksi Pengeroyokan, Akun Instagran Rico Valentino Ramai Hujatan

Rico Valentino (Instagram.com/ricovalt)

Ladiestory.id - Polres Metro Jakarta Selatan menahan bos gerai PS Store, Putra Siregar dan aktor sinetron, Rico Valentino. Mereka ditahan karena melakukan aksi pengeroyokan terhadap Nuralamsyah yang merupakan pengunjung kafe di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022. Sejak 12 April 2022, Rico dan Putra telah ditangkap polisi. 

Pada dunia maya, Putra Siregar sering membagikan aktivitas keluarganya sekaligus menjadikannya sebagai promosi usaha, sementara Rico bukanlah sosok yang kerap membuat posting-an pada media sosialnya. Rico terakhir kali mengunggah potret dirinya pada 7 April 2022. 

Rico Valentino (Instagram.com/ricovalt)

"Seseorang tidak akan melupakan dua wajah dalam hidupnya: Yang menolongnya saat ia memerlukannya dan yang meninggalkannya sendirian di masa sulit," paparnya pada caption unggahannya.

Dalam potret tersebut, Rico tampak menggunakan busana muslim dan kepala ditutup kain layaknya pria Arab. Berdasarkan info, potret tersebut diambil pada 21 Maret 2022 saat ia melangsungkan ibadah umrah. 

Caption yang tertera juga sepertinya ditunjukkan kepada orang yang selalu mendampingi dan menolongnya yaitu Putra Siregar. Mereka berdua ternyata merupakan sahabat dari Rizky Billar. sebagai sosok yang pendiam, Rico sering membantu kegiatan yang dilakukan oleh Putra. 

Para netizen yang kesal dan jengkel atas perilaku kedua orang tersebut melampiaskannya pada unggahan yang terakhir di-posting oleh Rico. Netizen-netizen tersebut melontarkan tanggapannya pada kolom komentar yang dibiarkan terbuka oleh Rico

"Sebelum tutup komentar ninggalin jejak dulu wkwk," tulis akun @halandemons

"Baru aja umrah, udah dapet kado dari Tuhan," tulis akun @atnic_wijaya

Putra dan Rico melakukan aksi pengeroyokan dalam keadaan terpengaruh alkohol menurut penjelasan polisi. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan akan menjerat mereka.