Jangan Panic Buying! Ini Fakta Harga Baru Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Kamis, 20 Januari 2022 | 12:30:00

Zulfah Ariyani

Penulis : Zulfah Ariyani

Jangan Panic Buying! Ini Fakta Harga Baru Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter

Ilustrasi membeli minyak goreng. (Special)

Ladiestory.id - Beberapa bulan ke belakang harga minyak goreng sawit melambung tinggi. Bahkan pada penghujung 2021, harga minyak goreng mencapai Rp20 ribu per liter. Hal ini tentu membuat resah masyarakat.

Menghadapi situasi tersebut, pemerintah berusaha melakukan berbagai macam kebijakan. Dari mulai operasi pasar hingga yang terbaru menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng. Dengan adanya pemberian subsidi tersebut, harga minyak goreng bisa turun menjadi Rp14 ribu per liter.

Kebijakan baru tentang harga minyak goreng yang turun tentu membuat masyarakat sumringah. Masyarakat rumah tangga dan juga pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) setidaknya bisa sedikit bernapas lega. Karena penurunan harga minyak goreng ini bagaikan angin segar di tengah naiknya kebutuhan pokok yang lainnya.

Namun, tentu ada saja ada oknum yang curang dengan melakukan tindakan panic buying. Karena takut stok minyak goreng dengan harga Rp14 Ribu tersebut akan habis.

Ladies, agar tidak ikut tren panic buying minyak goreng dengan harga Rp14 Ribu tersebut, simak dulu fakta-fakta tentang harga baru minyak goreng yang telah dirangkum Ladiestory.id.

1. Berlaku Mulai 19 Januari 2022

Ilustrasi penjualan minyak goreng di pasar. (Special)
Ilustrasi penjualan minyak goreng di pasar. (Special)

Pemerintah Indonesia melalui Menteri koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kebijakan baru terkait harga minyak goreng. Pemerintah menentukan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter.

Kebijakan tersebut telah dimulai sejak Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan harga baru tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia. Hanya saja implementasinya akan dimulai di retail dan supermarket terlebih dulu.

Sementara pasar tradisional akan mengikuti yaitu maksimal satu minggu dari tanggal ditetapkannya kebijakan tersebut.

2. Satu Harga Untuk Semua Merk

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, maka harga minyak goreng akan sama. Baik itu minyak goreng kemasan premium ataupun minyak goreng kemasan pada umumnya.

Bisa dikatakan semua jenis minyak goreng dijual Rp14 Ribu per liter. Kebijakan ini diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

3. Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Ilustrasi panic buying. (Special)
Ilustrasi panic buying. (Special)

Muhammad Luthfi selaku Menteri Perdagangan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan panic buying atau membeli minyak goreng dengan jumlah berlebihan karena khawatir akan kehabisan stok.

4. Sanksi Tegas Bagi yang Curang

Muhammad Luthfi juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas bagi produsen minyak goreng yang menjual dengan harga di atas Rp14 Ribu per liter. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin produksi. Pemerintah akan mengawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan.

5. Tersedia Dalam Jumlah Banyak

Ilustrasi minyak goreng murah. (Special)
Ilustrasi minyak goreng murah. (Special)

Himbauan untuk tidak panic buying yang disampaikan oleh Muhammad Luthfi ini dikarenakan pemerintah telah menjamin stok minyak goreng yamg melimpah. Pemerintah setiap bulannya akan menyiapkan sebanyak 250 juta liter minyak goreng.

Dengan jumlah tersebut diharapkan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. Pemerintah akan selalu memantau dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan baru ini, minimal satu bulan sekali.

6. Minyak Goreng Ukuran 2-25 Liter Juga Disubsidi

Harga minyak goreng yang turun menjadi Rp14 Ribu tak hanya berlaku untuk ukuran kemasan satu liter. Harga Rp14 Ribu per liter juga berlaku untuk minyak goreng kemasan dengan ukuran 2 liter, 5 liter, dan juga 25 liter. Sehingga masyarakat bisa memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

7. Subsidi Selama Enam Bulan

Kebijakan baru harga minyak goreng Rp14 Ribu per liter nantinya akan berlaku selama enam bulan terhitung dari 19 Januari 2022. Namun itu bukan patokan pasti, pemerintah bisa saja memperpanjang kebijakan tersebut sesuai dengan keadaan di lapangan.